KPK Sita 150 Ribu Dolar AS Terkait Kasus KPP Banjarmasin

- KPK menggeledah lokasi di Bandung dan Tangerang dalam pengembangan dugaan korupsi pengurusan pajak di KPP Banjarmasin.
- Dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai total 150.000 dolar AS, terdiri dari 110.000 dolar AS dan 40.000 dolar AS.
- Pengembangan perkara belum menetapkan tersangka baru, sementara kasus awal OTT menjerat Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.
Penggeledahan tersebut berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada pekan lalu dan Tangerang, Banten pekan ini. Total uang yang disita mencapai 150 Dolar Amerika Serikat.
“Penyidik di antaranya menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai USD 110.000. Temuan ini tentu juga masih akan didalami dianalisis, ditelaah oleh penyidik kaitannya dengan konstruksi perkara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
“Hari ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan didapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai 40.000 USD atau sekitar Rp700 juta lebih,” lanjut dia.
Sebelumnya, KPK telah mengembangkan perkara korupsi di KPP Banjarmasin dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan KPK pada pengembangan ini.
Sementara penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa pihak terkait. Salah satunya adalah Mulyono selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Setelah tangkap tangan, Mulyono selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega selaku Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Majer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka.
Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita total Rp1,5 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp1 miliar uang tunai, serta bukti penggunaan uang senilai Rp500 juta.



















