Jakarta, IDN Times - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melelang 84 tas mewah dan lebih dari 30 perhiasan milik Sandra Dewi, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. Barang-barang rampasan dari tersebut ludes terjual dalam acara BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18-21 Mei.
“Tas dan perhiasan, Alhamdulillah laku semua. Habis,” kata Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi usai penutupan BPA Fair di Kebagusan, Jakarta Selatan pada Kamis (21/5/2026).
