Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, telah menolak 9.394 permohonan paspor sepanjang Januari-Juli 2026. Penolakan dilakukan terhadap permohonan yang dinilai terindikasi berpotensi disalahgunakan. Termasuk untuk keberangkatan warga negara Indonesia secara nonprosedural.
Hendarsam mengatakan, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
