Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah memasuki tahun ke sembilan sejak diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Seperti namanya, lembaga non kementerian ini memiliki tugas melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme, baik dalam membuat peraturan, kebijakan, ataupun program nasional deradikalisasi dan kontra radikalisasi.
Sejak berdiri, sudah banyak yang dilakukan BNPT dalam menangani kasus terorisme di Indonesia. Berikut beberapa kasus dan program besar yang telah dilaksanakan BNPT.