Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 sudah membolehkan perhelatan acara berskala besar yang dihadiri oleh 1.000 orang dalam waktu bersamaan. Meski begitu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencegah penularan COVID-19 yang angkanya kembali naik.
Salah satunya wajib vaksinasi booster bagi pengunjung yang berusia di atas 18 tahun. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Salah satu dasar hukum penerbitan surat edaran itu yakni rapat terbatas yang digelar pada 13 Juni 2022.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan lintas sektoral kementerian dan lembaga.
"Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil, yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemik COVID-19," ujar Wiku seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (22/6/2022).
Lalu, apa lagi persyaratan yang harus diikuti sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut?