Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. Dalam kasus ini terdapat kode 'Apel Kroak' ketika dugaan transaksi suap dilakukan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan kode itu muncul ketika tersangka pemberi suap Tri Atmoko menghubungi Abdul Rachman selaku supervisor yang bertugas menjadi salah satu tim pemeriksa restitusi pajak di KPP Pare, Jawa Timur. Tri disebut baru bisa menyanggupi Rp895 juta dari total Rp1 miliar suap yang disepakati.
"Sekitar Mei 2018, TA menghubungi AR untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan istilah 'apelnya kroak', di mana dari total permintaan Rp1 miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi Rp895 juta," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).