Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Wacana Pertemuan LGBT, KSP: Perhatikan Nilai Hidup di Masyarakat

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad (dok. KSP)

Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Rumadi Ahmad angkat bicara terkait wacana pertemuan kelompok aktivis Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) se-ASEAN di Jakarta, pada 17-21 Juli 2023. Rumadi mengingatkan nilai-nilai yang terkandung di masyarakat.

"Kalau hanya terkait orientasi seks individu, itu hak individu tersebut. Tapi kalau sudah terkait dengan pertemuan umum, apalagi berbau kampanye, perlu memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Tidak ada HAM yang mutlak tanpa batasan," ujar Rumadi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

1. Pemerintah masih pantau tanggapan masyarakat

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad (dok. Kantor Staf Presiden)

Meski demikian, Rahmadi mengaku pemerintah belum menentukan sikap terkait pertemuan itu. Pemerintah masih memantau tanggapan dari masyarakat.

"Sejauh ini pemerintah masih melihat perkembangan termasuk tanggapan-tanggapan yang muncul di masyarakat," kata dia.

Dia mengatakan, pemerintah masih berpegang pada ketentuan hukum terkait pencegahan meluasnya LGBT di Indonesia.

2. MUI minta pemerintah tak beri izin pertemuan LGBT se-ASEAN

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas (youtube.com/Official TVMUI)

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendesak supaya pemerintah tidak mengeluarkan izin terhadap rencana pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta pada 17-21.

“MUI mengingatkan dan mengimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut,” kata dia kepada IDN Times, saat dihubungi Selasa (11/7/2023).

3. Jika diizinkan melanggar undang-undang

ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Anwar Abbas menuturkan, jika pertemuan itu diizinkan, maka pemerintah melanggar konstitusi.

Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh memberi izin sebuah kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama di Indonesia.

Apalagi dari enam agama yang diakui di Indonesia, tidak ada satu pun yang menoleransi praktik LGBT.

“Pemerintah tidak boleh memberi izin  terhadap suatu kegiatan  yang dilakukan di negeri ini yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Dheri Agriesta
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us