Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terpidana penganiayaan berat Cristalino David Ozora, AG (15 tahun), akan menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 27 April 2023. Kepastian itu didapat setelah PT DKI telah menerima berkas perkara yang diajukan AG.

"Putusan di tingkat banding dalam  perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, 27 April 2023, di ruang sidang PT DKI Jakrta," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan, Rabu (26/4/2023).

1. AG divonis 3,5 tahun

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, AG  divonis selama 3,5 tahun penjara di LPKA. Hakim menilai AG telah terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” katanya.

Dengan demikian, AG dinilai terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

2. Pertimbangan hakim vonis AG 3,5 tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di