Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Nova Riyanti Yusuf, mengungkapkan kecanduan judi online membawa dampak signifikan terhadap kesehatan mental.
Fenomena ini diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5), sebagai gangguan perjudian (gambling disorder).
“Gangguan perjudian dimasukkan dalam kategori yang sama dengan penggunaan zat. Hal ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan banyak kesamaan antara gangguan perjudian dan penggunaan zat,” ujar Nova dikutip dari laman Kemenkes, Kamis (11/7/2024).
