Hari ini (16/11), Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Pengumuman itu disampaikan langsung di Rupatama Mabes Polri.
Dikutip Kompas.com, Ari Dono mengatakan bahwa status Basuki Tjahaja Purnama kini telah meningkat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Setelah penetapan status Ahok sebagai tersangka, Polri selanjutnya meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Kabareskrim juga mengatakan bahwa Ahok akan dicegah pergi keluar negeri demi kepentingan penyidikan.
Seperti diketahui, perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok bermula ketika dia melakukan kunjangan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Sejumlah organisasi kemasyarakatan yang tidak terima lantas melaporkan Ahok ke kepolisian. Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.