Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aklamasi Mardiono Jadi Ketua Umum PPP Diklaim Sah Secara Hukum

Tasyakuran Agus Suparmanto terpilih menjadi Ketua Umum PPP di Discovery Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (28/9/2025).
Tasyakuran Agus Suparmanto terpilih menjadi Ketua Umum PPP di Discovery Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (28/9/2025).
Intinya sih...
  • Mardiono sah sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi dalam Muktamar X di Ancol, Jakarta Utara.
  • Hanya Mardiono yang memenuhi syarat pencalonan ketua umum PPP menurut AD/ART partai.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Andi Surya Wijaya, menegaskan, terpilihnya Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi dalam Muktamar X di Ancol, Jakarta Utara, sah secara hukum.

Menurut Andi, mekanisme aklamasi tersebut sudah sesuai dengan aturan organisasi dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Jadi kan dalam proses menuju Muktamar itu ada namanya Kepanitian SC dan OC yang dibentuk oleh DPP Partai. Dalam posisi SC dan OC adalah pelaksana. Pelaksana yang bertugas melaksanakan Muktamar X itu dan di situ ada mekanisme,” kata Andi dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).

Andi mengatakan, syarat pencalonan Ketua Umum PPP mengharuskan kandidat pernah menjadi pengurus harian DPP atau menjabat minimal satu periode di struktur DPP. Dari syarat tersebut, hanya Mardiono yang memenuhi ketentuan.

“Nah kemudian kan dari sisi itu dan persyaratannya ada kan memang yang memenuhi syarat hanya Pak Mardiono selaku Plt Ketua Umum dan memang tidak ada lagi calon lain, ya, dianggap itu aklamasi pada saat sidang awal dibuka,” kata dia.

Andi menambahkan, AD/ART PPP juga mengatur ruang demokrasi bagi kader yang memenuhi syarat untuk maju. Namun, dalam Muktamar X kali ini, tak ada kandidat lain yang memenuhi ketentuan selain Mardiono.

"Ya, Pasal 11. Ya memang itu tadi, kita membuka ruang demokrasi kan siapa pun memang yang memenuhi syarat silakan bisa maju di kontestasi bakal calon ketua umum itu sendiri,” ujar dia.

Terkait percepatan proses pemilihan yang berlangsung lebih cepat dari jadwal, Andi menegaskan keputusan itu tetap sah.

“Ya, ya, sah. Karena kemarin itu kan sebenarnya proses itu kita mau tempuh sesuai dengan jadwal acara, ya, tapi situasinya tidak memungkinkan juga mau dipercepat atau diperlambat pun tetap situasi tidak bisa terkendali saat itu," kata dia.

Sebelumnya, Muhammad Mardiono terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP PPP periode 2025–2030 pada Muktamar X, Sabtu (27/9/2025). Pimpinan sidang Muktamar, Amir Uskara, mengumumkan langsung keputusan tersebut. Namun, kemudian, Agus Suparmanto juga mengklaim terpilih sebagai ketua umum versi lain dari Muktamar X

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Ribuan Buruh Ingin Ketemu Pramono, Bandingkan Era Anies Baswedan

17 Nov 2025, 12:40 WIBNews