Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Suap Hakim, Eks Petinggi Grup Wilmar Divonis 6 Tahun Bui

Kasus Suap Hakim, Eks Petinggi Grup Wilmar Divonis 6 Tahun Bui
Eks Petinggi Grup Wilmar Muhammad Syafe'I divonis 6 tahun penjaraan dalam kasus dugaan suap hakim. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • Muhammad Syafei, eks petinggi Wilmar Group, divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti membantu memberi suap kepada hakim dalam kasus korupsi besar.
  • Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta uang pengganti lebih dari Rp9 miliar.
  • Kasus ini mencakup tiga klaster: suap senilai Rp40 miliar untuk pengurusan perkara korporasi CPO, dugaan pencucian uang, dan perintangan penyidikan melalui penyebaran konten negatif berbayar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Mantan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dalam kasus dugaan suap hakim dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Namun, Hakim menyatakan Syafei tak terbukti melakukan pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu memberi suap secara bersama-sama," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu dengan pidana penjara enam tahun," lanjut Hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Syafei dituntut 15 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp9.333.333.333 subsider 5 tahun kurungan.

Diketahui, terdapat tiga klaster perkara dalam perkara ini yakni dugaan suap, dugaan pencucian uang, dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam klaster suap, advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaidi Saibih didakwa menyuap hakim senilai Rp40 miliar. Suap itu dilakukan untuk pengurusan perkara korporasi yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU), Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei didakwa melakukan pencucian uang dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) senilai Rp28 miliar dan dari fee lawyer penanganan perkara CPO senilai Rp24,5 miliar.

Dalam perkara perintangan penyidikan, Koordinator Tim Cyber Army alias buzzer M. Adhiya Muzakki didakwa menerima uang Rp 864,5 juta setelah membuat, menyebarkan konten bernuansa negatif terkait dengan perkara tata kelola timah, importasi gula Kementerian Perdagangan, dan perkara terkait korporasi crude palm oil (CPO) alias minyak goreng (migor).

Adhiya membuat dan membagikan konten-konten ini atas arahan dari Marcella Santoso. Adhiya didakwa melakukannya bersama advokat Junaedi Saibih dan Direktur TV swasta Tian Bahtiar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More