Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alasan BPN Belum Mengeluarkan Rekomendasi Tol Jatikarya: Aset Kemenhan

Tol Jatikarya diblokir ahli waris. (IDN Times/Imam Faishal)
Tol Jatikarya diblokir ahli waris. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi memberikan alasan terkait belum dikeluarkannya surat rekomendasi ke PN Bekasi.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi Amir Sofwan menjelaskan saat ini Kementerian Pertahanan (Kemenhan) masih berupaya mempertahankan asetnya.

"Yang jelas sekarang ada upaya hukum dari Kemenhan karena sampai saat ini masih tercatat sebagai aset Kemenhan," katanya, Rabu (12/4/2022).

1. Masih menunggu putusan akhir

Tol Jatikarya diblokir ahli waris. (IDN Times/Imam Faishal)
Tol Jatikarya diblokir ahli waris. (IDN Times/Imam Faishal)

Dia juga menyebut, pihaknya masih menunggu putusan akhir dari upaya hukum yang dilakukan Kemenhan.

"Semua pihak menunggu putusan akhir. Menunggu proses akhir," katanya.

2. PN Bekasi menunggu surat rekomendasi dari BPN

Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Blokade Tol Jatikarya Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Blokade Tol Jatikarya Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, Ketua PN Kelas 1A Bekasi, Surachmat mengatakan pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi untuk mencairkan uang ganti rugi ahli waris.

"Warga meminta uang konsinyasi supaya dicairkan tapi ada syaratnya, harus ada surat pengantar dari BPN belum turun sampai sekarang," jelasnya kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

3. Uang ganti rugi sudah di PN Bekasi

Warga Jatikarya, Kota Bekasi tuntut ganti rugi lahan yang belum dibayar. (IDN Times/Imam Faishal)
Warga Jatikarya, Kota Bekasi tuntut ganti rugi lahan yang belum dibayar. (IDN Times/Imam Faishal)

Dia juga mengatakan PN Bekasi sudah dititipkan uang ganti rugi sejak 2017. Namun, dirinya harus menunggu surat rekomendasi dari BPN untuk menjelaskan siapa saja yang akan menerima uang ganti rugi.

"(Uangnya) Sudah dititipkan dari 2017 karena waktu itu masih ada perkara jadi dititipkan. Kita belum ada data warga yang menerima itu siapa datanya ada di BPN," katanya.

"Karena di dalam surat pengantar itu ada siapa yang menerima, objeknya berapa luas dan nilainya jadi ada ketentuannya itu," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us

Latest in News

See More

PBB Minta Pejabat Tak Pamer Kemewahan dan Fasilitas Negara

04 Sep 2025, 07:00 WIBNews