Bareskrim Diminta Segera Limpahkan Tersangka Penipuan Pembelian Lahan

- B dan W menawarkan pembelian lahan yang bukan miliknya di Balerang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada periode 2016-2020.
- Kerugian kasus mencapai SGD6.489.437 atau setara Rp83,1 miliar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/X/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 14 Oktober 2024.
- Gelar perkara khusus telah dilakukan oleh Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu (17/12/2025).
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menangani kasus dugaan penipuan, dengan cara menawarkan pembelian lahan yang bukan miliknya di Jembatan 2 Barelang, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulung, Kota Batam. Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial B dan W.
"Meminta kasus penipuan atas dua tersangka B dan W untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Presiden LSM Penggiat Anti Korupsi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12/2025).
1. B dan W menawarkan pembelian lahan yang bukan miliknya

Kasus ini bermula ketika B dan W menawarkan pembelian lahan yang bukan miliknya di Balerang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada 2016-2020. LBH LSM LIRA turut terlibat mengawasi proses hukum, agar tidak ada oknum yang bermain.
"Bila itu terjadi LSM LIRA akan melapor ke berbagai pihak seperti Kapolri, Propam, Kompolnas, Ombudsman, Komisi III DPR RI, Tim Reformasi Polri maupun Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
2. Kerugian kasus mencapai Rp83,1 miliar

Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai 6.489.437 dolar Singapura atau setara Rp83,1 miliar. Kasus ini diselidiki dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/X/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 14 Oktober 2024.
"Kami memberikan apresiasi terhadap penyidik dalam kasus ini, meski lamban namun berjalan sesuai ketentuan hukum. Untuk itu diharapkan kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Jusuf.
3. Gelar perkara khusus sudah dilakukan

Kasus ini sempat mandeg hampir setahun lebih sejak 2024. Namun, akhirnya B dan W ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Oktober 2025. Gelar perkara khusus telah dilakukan Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu, 17 Desember 2025.
“Dari hasil gelar perkara khusus, LBH LSM LIRA meyakini proses penyidikan berjalan profesional,” ujar Jusuf.


















