Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Diminta Segera Limpahkan Tersangka Penipuan Pembelian Lahan

Bareskrim Diminta Segera Limpahkan Tersangka Penipuan Pembelian Lahan
Presiden LSM Penggiat Anti Korupsi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal di Bareskrim (Dok. Istimewa).
Intinya sih...
  • B dan W menawarkan pembelian lahan yang bukan miliknya di Balerang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada periode 2016-2020.
  • Kerugian kasus mencapai SGD6.489.437 atau setara Rp83,1 miliar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/X/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 14 Oktober 2024.
  • Gelar perkara khusus telah dilakukan oleh Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu (17/12/2025).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menangani kasus dugaan penipuan, dengan cara menawarkan pembelian lahan yang bukan miliknya di Jembatan 2 Barelang, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulung, Kota Batam. Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial B dan W.

"Meminta kasus penipuan atas dua tersangka B dan W untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Presiden LSM Penggiat Anti Korupsi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12/2025).

1. B dan W menawarkan pembelian lahan yang bukan miliknya

Bareskrim Diminta Segera Limpahkan Tersangka Penipuan Pembelian Lahan
Ilustrasi penipuan dan penggelapan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini bermula ketika B dan W menawarkan pembelian lahan yang bukan miliknya di Balerang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada 2016-2020. LBH LSM LIRA turut terlibat mengawasi proses hukum, agar tidak ada oknum yang bermain.

"Bila itu terjadi LSM LIRA akan melapor ke berbagai pihak seperti Kapolri, Propam, Kompolnas, Ombudsman, Komisi III DPR RI, Tim Reformasi Polri maupun Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

2. Kerugian kasus mencapai Rp83,1 miliar

Bareskrim Diminta Segera Limpahkan Tersangka Penipuan Pembelian Lahan
Ilustrasi aset kripto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai 6.489.437 dolar Singapura atau setara Rp83,1 miliar. Kasus ini diselidiki dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/X/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 14 Oktober 2024.

"Kami memberikan apresiasi terhadap penyidik dalam kasus ini, meski lamban namun berjalan sesuai ketentuan hukum. Untuk itu diharapkan kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Jusuf.

3. Gelar perkara khusus sudah dilakukan

Bareskrim Diminta Segera Limpahkan Tersangka Penipuan Pembelian Lahan
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kasus ini sempat mandeg hampir setahun lebih sejak 2024. Namun, akhirnya B dan W ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Oktober 2025. Gelar perkara khusus telah dilakukan Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri  pada Rabu, 17 Desember 2025.

“Dari hasil gelar perkara khusus, LBH LSM LIRA meyakini proses penyidikan berjalan profesional,” ujar Jusuf.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Kemenhut Relokasi 228 Keluarga di Tesso Nilo Riau ke Perhutanan Sosial

21 Des 2025, 10:21 WIBNews