Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahamd Syamsurijal mengatakan, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dapat dipublikasikan secara luas ke publik karena masih dalam proses pembahasan dan perapihan di Komisi III DPR.
Menurut Cucun, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih belum memasuki tahapan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Dengan membuka draf sebelum proses tersebut selesai justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
