Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Alasan DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset, Khawatir Misinterpretasi
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Draf RUU Perampasan Aset belum dipublikasikan luas karena masih dibahas dan dirapikan di Komisi III DPR.
  • Pembahasan belum memasuki tahap tim perumus dan tim sinkronisasi, serta DPR belum membahas daftar inventarisasi masalah.
  • RUU ini ditargetkan rampung pada 15 Desember 2026 dan memuat jenis serta metode perampasan aset.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (27/8/2026)

Sufmi Dasco Ahamd menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan diketok di paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Habiburokhman memaparkan jenis aset dan metode perampasan dalam rapat paripurna DPR RI.

Selasa (1/9/2026)

Cucun Ahamd Syamsurijal mengatakan draf RUU Perampasan Aset belum dapat dipublikasikan luas karena masih dibahas dan dirapikan di Komisi III DPR.

15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung dan diketok di paripurna paling lambat pada tanggal ini.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Draf RUU Perampasan Aset belum dapat dipublikasikan luas dan masih dibahas di Komisi III DPR.
  • Who?
    Cucun Ahamd Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahamd, Habiburokhman, Komisi III DPR RI, dan DPR RI terlibat dalam pembahasan RUU.
  • Where?
    Pembahasan berlangsung di Komisi III DPR RI; pernyataan disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta.
  • When?
    Cucun menyampaikan pernyataan pada Selasa (1/9/2026). RUU ditargetkan diketok di paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
  • Why?
    Draf belum dibuka karena belum melalui timus dan timsin serta dikhawatirkan menimbulkan misinterpretasi di masyarakat.
  • How?
    DPR melalui tahapan pembahasan, termasuk DIM, sebelum merumuskan RUU; rancangan memuat metode In Personam dan In Rem.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

DPR sedang membuat aturan tentang perampasan aset. Cucun Ahamd Syamsurijal bilang drafnya belum boleh dibuka luas karena masih dirapikan di Komisi III DPR. DPR juga belum sampai tahap timus dan timsin. Aturan ini ditargetkan selesai pada 15 Desember 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Proses perapihan dan pembahasan DIM memberi ruang bagi DPR untuk menyusun rumusan RUU Perampasan Aset secara bertahap. Target penyelesaian pada 15 Desember 2026 juga telah disampaikan, bersamaan dengan komitmen membuka partisipasi dan pengawasan selama pembahasan serta kebijakan yang berkeadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahamd Syamsurijal mengatakan, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dapat dipublikasikan secara luas ke publik karena masih dalam proses pembahasan dan perapihan di Komisi III DPR.

Menurut Cucun, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih belum memasuki tahapan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Dengan membuka draf sebelum proses tersebut selesai justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

1. DPR belum bahas DIM RUU Perampasan Aset

Mensesneg RI Prasetyo Hadi (kiri) dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) dalam jumpa pers di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).

Politikus PKB itu, mengatakan, DPR masih harus melalui sejumlah tahapan pembahasan sebelum menghasilkan rumusan akhir RUU Perampasan Aset. Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyusunan RUU tersebut, mengingat RUU Perampasan Aset merupakan UU baru.

"Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya," kata dia.

Menurutnya, publikasi draf yang belum melalui proses perapihan justru dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

"Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draft beredar toh," ujar Legislator PKB itu.

2. RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung 15 Desember 2026

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahamd sebelumnya menegaskan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026. Dasco mengatakan, DPR terus membuka ruang partisipasi dan pengawasan sepanjang proses pembahasan RUU tersebut

"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

3. DPR ungkap jenis aset yang bisa dirampas

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memaparkan sejumlah aset hasil tindak pidana yang dapat dirampas. Hal ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (27/8/2026).

Terdapat tiga aset hasil tindak pidana yang dapat dirampat berdasarkan draf RUU Perampasan Aset di antaranya aset tindak pidana, aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, dan aset temuan dari hasil tindak pidana korupsi.

Kemudian, terdapat dua metode perampasan aset yang sedang dirancang RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI yakni melalui putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (In Personam) dan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku pidana (In Rem).

"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," kata Habiburokhman dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Curated For You

Editorial Team

Related Article