Jakarta, IDN Times – Dua mantan penyelenggara pemilu daerah menggugat aturan batas usia minimal anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai syarat usia dalam Undang-Undang Pemilu membatasi hak warga negara yang memiliki kompetensi menjadi penyelenggara pemilu nasional.
Permohonan itu diajukan oleh Yunita Utami Panuntun dan Mahadi Rahman Harahap dalam perkara Nomor 169/PUU-XXIV/2026. Keduanya adalah Anggota KPU Kota Bekasi periode 2018-2023.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Ari Safari Mau, menjelaskan kedua pemohon berniat mendaftar sebagai anggota KPU RI atau Bawaslu RI periode 2027–2032. Namun, niat itu terkendala aturan usia minimal dalam Pasal 21 ayat 1 huruf b dan Pasal 117 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun bunyi Pasal 21 ayat 1 huruf b yakni, "pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten atau Kota".
Kemudian Pasal 117 ayat 1 huruf b menyebut, "pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten atau Kota, dan paling rendah 25 tahun untuk calon Panwaslu Kecamatan, Panwaslu kelurahan atau Desa dan Pengawas TPS".
Saat ini, Yunita masih berusia 37 tahun, sedangkan Mahadi berusia 38 tahun. Keduanya belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun untuk menjadi anggota KPU RI.
“Bahwa penerapan undang-undang tersebut perihal batas minimum usia, maka para Pemohon merasa dibatasi. Sedangkan, kondisi dan keadaan hari ini kualitas dan kompetensi dapat menjadi standar seseorang bertugas menjadi penyelenggara Pemilu tanpa harus dibatasi oleh persoalan usia,” ujar Ari dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Kamis (21/5/2026).
Lantas apa alasan kedua pemohon tersebut menguji secara materiil Pasal 21 ayat 1 huruf b dan Pasal 117 ayat 1 huruf b UU Pemilu?
