Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ini Alasan Eks KPU Daerah Uji Batas Usia Penyelenggara Pemilu ke MK
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Dua mantan anggota KPU daerah menggugat batas usia minimal calon anggota KPU dan Bawaslu ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap membatasi hak warga negara yang kompeten.
  • Pemohon menilai aturan usia dalam UU Pemilu tidak memiliki dasar objektif dan melanggar prinsip kesetaraan serta kesempatan yang dijamin UUD 1945.
  • Mereka menyoroti pentingnya sistem meritokrasi berbasis kompetensi, integritas, dan pengalaman agar seleksi penyelenggara pemilu tidak diskriminatif terhadap usia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Dua mantan penyelenggara pemilu daerah menggugat aturan batas usia minimal anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai syarat usia dalam Undang-Undang Pemilu membatasi hak warga negara yang memiliki kompetensi menjadi penyelenggara pemilu nasional.

Permohonan itu diajukan oleh Yunita Utami Panuntun dan Mahadi Rahman Harahap dalam perkara Nomor 169/PUU-XXIV/2026. Keduanya adalah Anggota KPU Kota Bekasi periode 2018-2023.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Ari Safari Mau, menjelaskan kedua pemohon berniat mendaftar sebagai anggota KPU RI atau Bawaslu RI periode 2027–2032. Namun, niat itu terkendala aturan usia minimal dalam Pasal 21 ayat 1 huruf b dan Pasal 117 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun bunyi Pasal 21 ayat 1 huruf b yakni, "pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten atau Kota".

Kemudian Pasal 117 ayat 1 huruf b menyebut, "pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten atau Kota, dan paling rendah 25 tahun untuk calon Panwaslu Kecamatan, Panwaslu kelurahan atau Desa dan Pengawas TPS".

Saat ini, Yunita masih berusia 37 tahun, sedangkan Mahadi berusia 38 tahun. Keduanya belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun untuk menjadi anggota KPU RI.

“Bahwa penerapan undang-undang tersebut perihal batas minimum usia, maka para Pemohon merasa dibatasi. Sedangkan, kondisi dan keadaan hari ini kualitas dan kompetensi dapat menjadi standar seseorang bertugas menjadi penyelenggara Pemilu tanpa harus dibatasi oleh persoalan usia,” ujar Ari dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Kamis (21/5/2026).

Lantas apa alasan kedua pemohon tersebut menguji secara materiil Pasal 21 ayat 1 huruf b dan Pasal 117 ayat 1 huruf b UU Pemilu?

1. Nilai batas usia tidak punya dasar objektif

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam permohonannya, para pemohon menilai ketentuan batas usia minimal tidak disertai dasar rasional, objektif, dan terukur terkait kebutuhan jabatan maupun kompetensi penyelenggara pemilu.

Mereka berpandangan kualitas, pengalaman, serta integritas seseorang seharusnya menjadi ukuran utama dalam seleksi anggota KPU dan Bawaslu, bukan sekadar usia.

Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan frasa mengenai batas usia minimal dalam Pasal 21 ayat 1 huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

2. Dinilai enciptakan pembatasan hak bagi warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pemohon menganggap, berlakunya norma pada pasal yang diuji menciptakan pembatasan hak konstitusional disproportionate restriction terhadap hak Pemohon sebagai warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama. Hal ini dianggap tidak sejalan dengan ketentuan yang dijamin oleh Pasal 28 D ayat 3 UUD NRI Tahun 1945.

Pemohon menguraikan pembatasan tersebut menjadi empat isu yang disorot yakni ketentuan yang berlaku tidak memenuhi legitimasi tujuan; tidak memenuhi prinsip rasionalitas; tidak memenuhi prinsip kebutuhan; dan jauh dari prinsip proporsional.

"Bahwa ketentuan pasal 21 ayat 1 huruf b dan pasal 117 ayat 1 huruf b melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum equality before the law sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat 1 dan 28D ayat 1. Yang mana seharusnya usia tidak menjadi parametersatu-satunya untuk menilai kecakapan seseorang untuk menjalankan tugas anggota KPU dan anggota Bawaslu, melainkan harus di buka ruang pengecualian secara bersyarat berdasarkan sistem merit," bunyi permohonan tersebut.

3. Soroti meritokrasi dan diskriminasi usia

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di acara launching Satu Peta Data dan Perjalanan Data Pemilih Pemilu 2024, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pemohon juga menyoroti sistem pengisian jabatan publik yang didasarkan kemampuan (merit), integritas, kompetensi dan rekam jejak, bukan ukuran bersifat artifisial seperti usia. Selain itu asas meritokrasi merupakan bagian fundamental dari asas-asas umum pemerintahan yang baik, prinsip demokrasi konstitusioinal, dan prinsip kesetaraan kesempatan dalam akses jabatan publik. Karena itu setiap pembatasan atas hak warga negara untuk mengakses jabatan publik harus logis, proporsional dan rasional.

Padahal prinsip meritokrasi menuntut agar akses jabatan publik ditentukan melalui proses seleksi obyektif, berdasarkan kualifikasi, dalam hal ini mencakup pendidikan, latar belakang keilmuan, sertifikasi, piagam penghargaan; kompetensi, mencakup teknis kepemiluan, manajerial, memahami kondisi sosial, budaya; dan kinerja dan pengalaman mencakup rekam jejak,integritas, prestasi serta kontribusi nyata.

Dalam kajian ilmu sosial, psikologi dan kebijakan publik, dikenal istilah ageisme yang pertama kali diperkenalkan oleh Robert N Butler tahun 1969 yang didefinisikan sebagai “sikap, stereotip, prasangka,

atau bentuk diskriminasi yang diarahkan kepada individu semata-mata berdasarkan usia”. Ageisme di sistem Pemerintahan berakar pada mitos yang terus-menerus, salah persepsi, dan asumsi yang seharusnya usang tentang orang yang lebih tua, senior selalu dianggap mampu termasuk dalam Anggota Komisioner KPU maupun Bawaslu.

Dengan demikian, calon komisioner KPU dengan umur muda seringkali dianggap tidak layak. Hal ini yang Pemohon anggap sebagai diskriminasi usia.

4. Petitum permohonan

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar batas usia syarat jadi komisioner KPU dan Bawaslu tidak diberlakukan secara kaku bagi calon yang terbukti memiliki kapasitas dan pengalaman relevan berdasarkan sistem merit.

“...bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘bahwa batas usia paling rendah dimaksud tidak berlaku secara kaku, dan dapat dikesampingkan secara bersyarat bagi calon yang berdasarkan penilaian sistem merit terbukti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas, kapasitas dan pengalaman yang relevan, yang dinilai secara objektif, transparan, akuntabel dan non diskriminatif sesuai prinsip negara hukum dan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum’,” bunyi petitum dalam permohonan.

Melalui gugatan ini, para pemohon berharap proses seleksi penyelenggara pemilu ke depan lebih menitikberatkan pada kompetensi dan rekam jejak, bukan semata faktor usia.

Editorial Team