Kaesang Pangarep hadir di kantor KPK. (dok. IDN Times/Istimewa)
Berdasarkan penjelasan UU 28 Tahun 1999, Kaesang bukan seorang penyelenggara negara yang wajib lapor kekayaannya kepada KPK. Namun, Kaesang masih berpeluang terjerat hukum.
Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha menjelaskan apabila pemberian fasilitas jet pribadi merupakan gratifikasi, makan status penerima gratifikasi adalah keluarga Kaesang yang merupakan penyelenggara.
Keluarga Kaesang yang penyelenggara negara adalah Presiden Joko "Jokowi" Widodo (ayah), Gibran Rakabuming (Mantan Wakil Kota Solo dan Wakil Presiden terpilih), serta Bobby Nasution (Wali Kota Medan).
"Jadi status Kaesang dalam konstruksi Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2021 menjadi perantara penerimaan gratifikasi," ujar Praswad saat dikonfirmasi IDN Times baru-baru ini.
Praswad mengatakan, karena yang wajib lapor adalah penyelenggara negara, maka perjanjian kerja sama harus ditelusuri. Hal itu diyakini menjadi pintu masuk.
"Karena dari dokumen tersebut bisa ditelusuri apakah ada conflict of interest atau tidak pemberian fasilitas jet pribadi yang dinikmati Kaesang bersama istrinya di Amerika," bebernya menjelaskan.
Sementara, menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, lemahnya KPK menindak kasus dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang sudah bisa ditebak. Hal itu merupakan dampak dari revisi Undang-Undang KPK.
Feri Amsari mengatakan, di bawah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, komisi antirasuah menjadi bagian dari rumpun eksekutif. Hal itu tertulis di Pasal 3 yang berbunyi "KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun."
Sedangkan, di undang-undang sebelumnya, UU Nomor 30 Tahun 2002, tidak tertulis bahwa KPK masuk dalam rumpun eksekutif.
Konsekuensi lain dari revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, yakni pegawainya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, atasan tertinggi ASN merupakan presiden.
"Mengingat suasana politik dan KPK berada di bawah rumpun eksekutif, KPK adalah lembaga yang sudah dirancang untuk dilemahkan oleh presiden sendiri. Maka, agak sulit bila KPK bisa bersikap berani terhadap keluarga ini," ujar Feri kepada IDN Times, Senin, 9 September 2024.
Feri tak yakin komisi antirasuah bisa tetap independen meskipun Presiden Jokowi bakal pensiun pada 20 Oktober mendatang. "Sulit bagi KPK di bawah undang-undang ini akan betul-betul bisa bekerja demi kepentingan pemberantasan korupsi," tutur dia.
Senada, Sekjen Transparency International Indonesia (TII), Danang Widyoko, mengatakan upaya cawe-cawe Jokowi sudah pernah diungkap mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Jokowi ketika itu meminta kepada komisi antirasuah agar menyetop pengusutan terhadap politikus Partai Golkar Setya Novanto dalam dugaan rasuah proyek KTP Elektronik. Saat itu, UU KPK belum direvisi.
"Praktik tersebut saya kira sangat mungkin sudah diulang lagi oleh presiden yang sekarang. Oleh karena itu sangat sulit bagi KPK bergerak," ujar Danang ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon hari ini.
Apalagi, kata Danang, dugaan penerimaan gratifikasi kepada Kaesang dan Erina Gudono, masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Sebab, dugaan pemberian gratifikasi itu tidak langsung diarahkan ke presiden.
"Kasus gratifikasi ini kan tidak otomatis. Artinya, butuh investigasi lebih lanjut. Apa sih yang dipertukarkan dengan pemberian fasilitas private jet itu? Kebijakan apa yang diharapkan dengan ditukar pemberikan fasilitas mewah itu? Saya kira itu perlu dikejar lebih lanjut oleh KPK," tutur dia.
Danang pun menduga kuat fasilitas jet pribadi bagi Kaesang sesungguhnya ditujukan pada Jokowi. Artinya, yang disasar perusahaan pemilik jet pribadi adalah kebijakan Jokowi yang menguntungkan secara bisnis.
"Karena presiden kan tidak mungkin langsung di-service dengan jet pribadi. Jadi, anggota keluarga dan menantu yang diberikan service. Tetapi itu membutuhkan pembuktian hukum," katanya.
Putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu terungkap menumpang jet pribadi jenis gulfstream saat bepergian ke Amerika Serikat (AS) pada pertengahan Agustus 2024. Kaesang bepergian ke AS bersama istrinya Erina Gudono. KPK menyebut ada empat orang dalam pesawat yakni Kaesang, Erina, kakak Erina dan seorang staf. Pihak Kaesang kemudian meralat selain rombongan Kaesang, ada empat orang lainnya yang menumpang dari pemilik jet pribadi.