Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tak kunjung mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, yang divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman menjelaskan, Kejari Jaksel memiliki alasan tertentu untuk tidak langsung melakukan penahanan. Hal itu terungkap setelah Komjak melakukan kunjungan dinas ke Kejari Jaksel pada Kamis (14/8/2025).
“Kalau penjelasan ke kami sudah ya, tetapi itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi banyak hal,” kata Nurokhman saat dihubungi.