Silfester Matutina Ajukan PK, Kejagung Pastikan Tak Pengaruhi Eksekusi

- Proses eksekusi putusan pengadilan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Silfester dilaporkan oleh tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 atas fitnah terhadap Jusuf Kalla.
- Silfester mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan siap dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina belum ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Bahkan, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) usai tak kunjung dieksekusi selama enam tahun sejak vonis pidananya inkracht.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa pengajuan upaya hukum PK tidak akan mempengaruhi jalannya eksekusi putusan pengadilan.
"Prinsipnya (pengajuan) PK tidak menunda eksekusi," ujar Anang di Kejagung, dikutip Rabu (13/8/2025).
1. Kejagung serahkan proses eksekusi ke Kejari Jaksel

Saat ditanya terkait dengan alasan Kejaksaan belum melakukan eksekusi putusan pengadilan meski sudah inkrah. Anang menjawab, agar pertanyaan itu bisa disampaikan ke Kejari Jakarta Selatan.
"Silahkan, itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Coba nanti dipastikan, apakah sudah ada permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau sekalian dicek apakah ditembuskan kepada Kejari Jakarta Selatan," ujarnya.
2. JK laporkan Silfester sejak 2017

Sebelumnya, relawan Jokowi ini dilaporkan tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.
Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada (29/10/2025).
Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.
3. Silfester mengaku sudah berdamai

Sementara itu, Silfester mengaku sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI itu. Dia mengaku, saat ini dirinya memiliki hubungan baik dengan JK.
"Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Jusuf Kalla," ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Di samping itu, dia menyatakan tidak mempersoalkan apabila nantinya harus dieksekusi. Pasalnya, dia mengklaim telah vonis sesuai dengan putusan pengadilan.
"Tidak ada masalah intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," kata dia.