Jakarta, IDN Times - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno, membenarkan terkait adanya seorang pemohon bernama Djoko Tjandra yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 8 Juni 2020 lalu.
Suharno menjelaskan, pria itu datang bersama kuasa hukumnya untuk mendaftarkan PK tersebut ke bagian pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Jaksel.
“Pada pendaftaran tanggal 8 Juni ini pemohon dalam hal ini Djoko Tjandra sendiri hadir pada waktu pendaftarannya dengan didampingi oleh kuasa hukumnya,” kata Suharno saat dihubungi IDN Times, Jumat (3/7).