Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud MD Desak Jaksa Agung Tangkap Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Surabaya, Jumat (26/6). IDN Times/Fitria Madia

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung, segera menangkap narapidana buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/7), beberapa saat sebelum terbang ke Medan, Sumatera Utara, untuk kunjungan kerja terkait COVID-19 dan persiapan Pilkada Serentak 2020.

Mahfud mengaku sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung, melalui sambungan telepon.

“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung, supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK (Peninjauan Kembali), lalu dibiarkan berkeliaran,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7).

1. Mahfud imbau kepolisian berjaga di pengadilan untuk menangkap Djoko Tjandra

(Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi

Mahfud menjelaskan, menurut undang-undang, orang yang mengajukan PK harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak, maka PK tidak bisa dikabulkan.

“Oleh sebab itu, ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” kata dia.

2. Djoko Tjandra disebut berada di Indonesia

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Djoko Tjandra yang menjadi buron kasus cessie Bank Bali sejak 2019 diketahui masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia masuk Indonesia tanpa terdeteksi imigrasi, sehingga bisa melenggang bebas di dalam negeri.

“Dan informasinya lagi yang menyakitkan hati saya, adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini ini (Indonesia). Baru sekarang terbukanya. Saya sudah perintahkan Jamintel (Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen), saya minta ini bisa tidak terjadi lagi (kebobolan),” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (29/6).

3. Kasus Djoko Tjandra jadi bahan evaluasi bagi kejaksaan dan imigrasi

IDN Times/khaerul anwar

Burhanuddin menjelaskan, Djoko Tjandra mendaftarkan PK lewat pelayanan terpadu yang menyebabkan tidak terkontrolnya identitas. Namun, hal ini menjadi evaluasi kejaksaan dengan imigrasi tentang masa pencekalan.

“Dia bisa masuk karena memang aturannya, katanya untuk masuk ke Indonesia dia tidak lagi ada pencekalan. Tetapi pemikiran kami adalah bahwa dia ini sudah terpidana, pencekalan ini saja tersangka ada batas waktunya untuk kepastian hukum. Tapi kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus-menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us