Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Pemenangan pasangan calon gubernur nomor urut 01 Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria, buka suara soal alasan paslon yang menamakan diri RIDO itu batal mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Ariza itu menyebut, tim RIDO batal mendaftarkan gugatan karena ada instruksi dari pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
"Dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait Pilkada di DKI," ujar Ariza di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Ketika ditanya siapa pimpinan koalisi yang memberikan perintah tersebut, Ariza enggan mengungkap. "Ya, pokoknya perintahnya demikian. Pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan," ujarnya.
Ariza menyebut bisa menjadi ketua tim pemenangan RIDO karena ia ditunjuk pimpinan koalisi. Maka itu, ia hanya mampu mengikuti kebijakan dan arahan yang sudah ditentukan pimpinannya.