Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin batal ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi, mengatakan pembatalan dilakukan karena rutan penuh.
"Enggak jadi di Rutan KPK, kami sudah bawa ke sana, tiba-tiba berubah katanya penuh, akhirnya kami bawa ke sini (Rutan Kejaksaan Agung)," kata Supardi dikutip dari ANTARA, Sabtu (18/9/2021).
Alex, yang merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024, menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Supardi mengatakan Alex ditahan bersama tersangka lainnya, Muddai Mandang yang merupakan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Gas Sumsel. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.