Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alex Noerdin Diperiksa KPK Soal Duit Rp1,5 M saat Anaknya Kena OTT

Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa anaknya yang juga Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). Pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatra Selatan.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait uang sitaan sejumlah Rp1,5 miliar yang dibawa oleh tersangka DRA saat dilakukan penangkapan oleh Tim KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (14/1/2022).

1. KPK juga periksa advokat Soesilo Aribowo

default-image.png
Default Image IDN

KPK juga menelusuri temuan uang Rp1,5 miliar saat OTT itu kepada pengacara Soesilo Aribowo. Sebab, uang itu diduga sebagai upah pengacara.

"Yang bersangkutan hadir dan Tim Penyidik juga melakukan pendalaman materi terkait uang sitaan Rp1,5 Miliar milik tersangka DRA," jelas Ali.

2. Uang Rp1,5 M diduga milik Dodi Reza Alex yang berasal dari sejumlah proyek

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, KPK menyebut uang yang diduga upah pengacara itu tetap disita. Deputi Penindakan KPK , Karyoto, mengatakan uang itu diduga milik Dodi Reza Alex yang berasal dari sejumlah proyek.

"Setelah dikembangkan memang tersangka itu mengumpulkan uang-uang ini dari proyek-proyek dan istilahnya dari button proyek-proyek naik ke atas, ya kita sita semuanya itu," kata Karyoto.

3. Dodi Reza Alex kena OTT pada Oktober 2021

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Diketahui, Dodi Reza Alex Noerdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 15 Oktober 2021. Dalam OTT tersebut KPK turut menyita uang senilai Rp1,5 miliar.

Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka, yaitu:

  • Bupati Musi Banyuasin 2017-2022 Dodi Reza Alex Noerdin.
  • Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori.
  • Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
  • Ajudan Bupati Mursyid.
  • Staf Ahli Bupati Badruzzaman.
  • Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Ach Fadly.

Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Adapun Dodi, Herman Mayori, dan Eddi Umari selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us

Latest in News

See More

Koalisi Masyarakat Sipil Kecewa MK Tolak Gugatan Uji Formil UU TNI

17 Sep 2025, 16:16 WIBNews