Keringat Guru Perjuangkan Nasib ke MK Karena Negara Lebih Peduli MBG

- Reza Sudrajat, guru honorer asal Karawang, menggugat ke Mahkamah Konstitusi terkait pemotongan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Ia menilai kebijakan tersebut melanggar amanat konstitusi tentang alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan dan memperburuk kesejahteraan guru honorer yang sudah lama terpinggirkan.
- Meski sempat takut kehilangan pekerjaan, Reza tetap maju karena ingin negara lebih menghargai profesi guru melalui kebijakan dan anggaran yang adil serta berpihak pada tenaga pendidik.
Jakarta, IDN Times — Di ruang kelas yang riuh oleh suara murid, Reza Sudrajat (30) berdiri sebagai guru honorer. Tapi di luar sekolah, ia berdiri sebagai warga negara yang menggugat kebijakan anggaran pendidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Reza mengajukan uji materiil terhadap Pasal 22 ayat 2 dan 3 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke MK. Ia mempersoalkan pemotongan anggaran pendidikan yang disebut mencapai Rp223 triliun untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Baginya, ini bukan sekadar angka. Ini tentang nasib guru.
Langkah Reza jauh dari riuh ibu kota, ia berangkat dari rumahnya di Karawang, Jawa Barat untuk mengetuk keadilan di MK. Reza hadir langsung dalam persidangan dengan agenda perbaikan permohonan dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (25/2/2026). Beruntung kehadirannya tidak sebatang kara, ia didampingi Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia. Koalisi ini terdiri dari sejumlah LSM, antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
1. Mimpi jadi guru, realita jauh dari sejahtera

Reza yang menempuh sarjana pendidikan keguruan di Universitas Pasundan mengaku memang bercita-cita menjadi guru. Ia percaya, pembangunan bangsa lahir dari ruang kelas.
“Jadi awalnya saya ingin jadi guru ya saya karena melihat, oh ternyata guru nih profesi mulia lho. Oh ternyata pembangunan suatu negara atau suatu bangsa tuh dari guru,” kata dia di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat.
Namun realitas berkata lain. Sejak mulai mengajar pada 2018, ia melihat sendiri bagaimana kesejahteraan guru honorer kerap tertinggal. Gaji yang diterima rata-rata hanya berkisar Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan. Jarang sekali yang menyentuh Rp4 juta, kecuali di sekolah swasta besar atau menambah jam mengajar.
"Ternyata 'oh gaji guru tuh ternyata kecil ya'. Dan ternyata meskipun katakanlah kami dianggap pahlawan tanpa tanda jasa, sebenarnya kami tuh enggak benar-benar dianggap pahlawan,” ujar Reza.
Ia sendiri mengajar di beberapa sekolah demi menutup kebutuhan hidup. Lelah fisik mungkin biasa. Tapi lelah emosional, katanya, sering tak terlihat.
“Orang cuma lihat guru masuk kelas lalu pulang. Padahal ngatur kelas, ambil keputusan cepat, menghadapi karakter murid sekarang itu luar biasa capeknya,” ujar dia.
2. Ketika anggaran pendidikan dipangkas untuk MBG

Yang membuat Reza mantap melangkah ke MK adalah kebijakan pemangkasan anggaran pendidikan dalam APBN 2026. Ia menilai alokasi dana pendidikan seakan meremehkan amanat minimal 20 persen sebagaimana diatur konstitusi.
Ia menyebut sekitar Rp223 triliun dari anggaran pendidikan dialihkan untuk program MBG. Petugas dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga diangkat jadi PPPK. Di saat yang sama, banyak guru honorer masih menghadapi penundaan gaji, sistem rapel, hingga ketidakjelasan status.
Reza mengaku tidak benci sama sekali dengan petugas SPPG yang lebih sejahtera ketimbang menjadi guru. Hanya saja mengapa guru yang tugasnya juga mulia tidak ikut disejahterakan melalui anggaran pendidikan di APBN.
“Tapi satu hal yang kami pertegas, bahwa yang kami soroti adalah alokasi dana pendidikan yang digunakan untuk Makan Bergizi Gratis. Di saat yang di mana guru-guru sendiri dalam ketidaksejahteraan. Dan makin sulit beban kerjanya ketika anggaran inti mereka dipotong,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ironi lain. Di lapangan, ada guru yang harus berutang lewat pinjaman online untuk bertahan hidup. Bahkan, merujuk survei Litbang Kompas yang pernah ia baca, profesi guru termasuk yang banyak terjerat pinjol. Reza mengaku pernah berada di titik itu.
“Jadi pinjol itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena upah yang tertunda sebenarnya, untuk jaga-jaga kalau misalnya, ya udah karena kita enggak ada uang, belum ada gaji dan sebagainya, ya udah kita pinjam,” tuturnya pelan.
3. Antara rasa takut dan tekad mengubah sistem

Menggugat undang-undang bukan keputusan ringan. Apalagi yang digugat menyangkut keuangan negara. Reza sempat takut. Ia menghitung risiko: kehilangan pekerjaan, tekanan sosial, bahkan kekhawatiran orangtuanya. “Ibu saya bilang, kita bukan orang yang privilege,” ujarnya.
Namun ia merasa kondisi guru lebih genting. Ia mendengar kisah guru bergaji Rp100 ribu per bulan, PPPK paruh waktu dengan upah turun, hingga honorer yang menunggu pengangkatan tanpa kepastian.
“Jujur awal-awal saya takut banget. Bahkan ketika saya sempat berpikir apakah saya bakal kehilangan karir saya ketika ngegugat ini. Saya sempat udah kalkulasi ke situ. Karena kembali lagi yang kita gugat ini kan Keuangan Negara. Yang secara enggak langsung bakal berpengaruh terhadap ekonomi fiskal negara kita. Tapi ketika saya berpikir lagi, guru-guru kita lebih menderita lagi. Ada yang pinjol, ada yang bunuh diri karena pinjol, ada yang gaji sebulan Rp100.000,” jelas dia.
Kini, ia memilih bertahan sebagai guru. Sempat terlintas ingin beralih profesi, tapi ia urungkan. Baginya, kalau bukan guru sendiri yang bersuara perjuangkan nasibnya, siapa lagi?
“Soal melakukan gugatan perkara ini, karena ini adalah bagian dari mengedukasi negara soal bagaimana cara menghargai guru. Karena kita ngelihat sendiri dari beberapa dekade lalu, kita selalu dikasih tahu 'yang sabar, jadi guru yang sabar, yang sabar'. Dan ini yang membuat kita lelah. Kita mau sampai kapan sabar kayak gini?” ucapnya.
Lewat langkah ke MK, Reza ingin negara kembali menempatkan guru sebagai fondasi utama pendidikan. Bukan sekadar slogan pahlawan tanpa tanda jasa, tapi benar-benar dihargai melalui kebijakan dan anggaran yang berpihak.

















