Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menyebut, wakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menolak permintaan menjadi saksi a de charge atau meringankan untuk Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Deketahui, Polda Metro sempat memanggil Alexander untuk diperiksa sebagai saksi meringankan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri pada Kamis (14/12/2023).
“Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dlm menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Ade Safri Simanjuntak, Selasa (19/12/2023).
1. Alexander menyampaikan keberatannya melalui surat kepada Polda Metro
Pernyataan keberatan disampaikan Alexander melalui surat pengantar dari Kepala Biro Hukum KPK RI tertanggal 19 Desember 2023. Surat itu pun baru diterima penyidik Polda Metro Jaya sore ini.
“Sebagai catatan, bahwa Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK RI diajukan oleh tersangka FB selaku saksi a de charge kepada penyidik, saat pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka FB beberapa waktu lalu,” ujarnya.