Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Praperadilan Firli Ditolak, Polisi: Membuktikan Penyidik Profesional

Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. Gugatan praperadilan itu terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan PN Jaksel membuktikan bahwa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bekerja profesional.

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ade saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).

Ade memastikan penyidik akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo,” imbuhnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati dalam pertimbangannya menyebut jika Polda Metro Jaya memenuhi seluruh syarat untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Menimbang bahwa maksud dan tujuan jawaban termohon adalah telah melakukan seluruh syarat penetapan tersangka secara sah berdasarkan peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” kata Imelda membacakan putusan praperadilan Firli, Selasa (19/12/2023).

Selain itu, Hakim juga menimbang seluruh dalil Firli dalam petitumnya telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif.

Dalam eksepsinya, Firli membahas soal kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang menyeret nama Muhammad Suryo. Firli menyebut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto sedang melindungi Suryo.

“Ditandai dengan bukti tanda P-26 sampai P-37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan aquo maka hakim berpendapat permohonan praperadilan pemohon adalah kabur atau tidak jelas dengan demikian eksepsi termohon beralasan hukum dan patut dikabulkan,” ujar Imelda.

“Maka pokok perkara permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan cukum menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us