Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Novel Baswedan Desak Firli Bahuri Segera Ditahan

Praperadilan Ditolak, Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menyambut putusan tersebut, eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, meminta agar Firli Bahuri segera ditahan.

Novel mengapresiasi keputusan PN Jaksel. Hanya saja, dia meminta agar aparat bertindak cepat dengan menahan Firli agar tak mengulangi perbuatannya.

"Ini putusan bagus, tentunya kita sudah menduga akan seperti ini dan tentu dengan keputusan semoga segera dituntaskan dan penting menurut saya agar segera ditahan," ujar Novel yang menyaksikan sidang praperadilan Firli di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

Novel menjelaskan, terkait eksepsi Firli yang membahas kasus Muhammad Suryo merupakan pengalihan isu.

"Saya khawatir ini pengalihan. Kedua, kami lihat Firli Bahuri ini sering berbohong ya. Khawatirnya itu kebohongan," kata Novel.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, dalam pertimbangannya menyebut jika Polda Metro Jaya memenuhi seluruh syarat untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

"Menimbang bahwa maksud dan tujuan jawaban termohon adalah telah melakukan seluruh syarat penetapan tersangka secara sah berdasarkan peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," kata Imelda membacakan putusan praperadilan Firli, Selasa (19/12/2023).

Selain itu, Hakim juga menimbang seluruh dalil Firli dalam petitumnya telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif.

Dalam eksepsinya, Firli membahas soal kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang menyeret nama Muhammad Suryo. Firli menyebut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto sedang melindungi Suryo.

"Ditandai dengan bukti tanda P-26 sampai P-37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan aquo maka hakim berpendapat permohonan praperadilan pemohon adalah kabur atau tidak jelas dengan demikian eksepsi termohon beralasan hukum dan patut dikabulkan," ujar Imelda.

"Maka pokok perkara permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan cukum menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us