IPW: Sudah Waktunya Firli Ditahan dan Diproses di Pengadilan Tipikor

Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri segera ditahan dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Firli, membuktikan proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur.
“Karena itu, proses Firli harus dilanjutkan. Saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21, sudah waktunya Pak Firli ditahan untuk kemudian Pak Firli diproses di pengadilan korupsi,” ujar Sugeng saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati dalam pertimbangannya menyebut jika Polda Metro Jaya memenuhi seluruh syarat untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
“Menimbang bahwa maksud dan tujuan jawaban termohon adalah telah melakukan seluruh syarat penetapan tersangka secara sah berdasarkan peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” kata Imelda membacakan putusan praperadilan Firli, Selasa (19/12/2023).
Selain itu, Hakim juga menimbang seluruh dalil Firli dalam petitumnya telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif.
Diketahui, dalam eksepsinya, Firli membahas soal kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang menyeret nama Muhammad Suryo. Firli menyebut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto sedang melindungi Suryo.
“Ditandai dengan bukti tanda P-26 sampai P-37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan aquo maka hakim berpendapat permohonan praperadilan pemohon adalah kabur atau tidak jelas dengan demikian eksepsi termohon beralasan hukum dan patut dikabulkan,” ujar Imelda.
“Maka pokok perkara permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan cukum menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tambahnya.