KPU Gelar Uji Publik, Bahas Dana Kampanye Pemilu hingga Logistik

Semua dana kampanye harus punya catatan yang jelas

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar uji publik untuk tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU), yang akan dibahas bersama Komisi II DPR pada Senin (29/5/2023).

Adapun tiga Rancangan PKPU yang dilakukan uji publik itu di antaranya pertama terkait Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Kedua, Rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Ketiga, Rancangan PKPU terkait Dana Kampanye Pemilihan Umum.

"Rencananya ketiga draf ini, masukan dari forum ini akan kami konsultasikan di forum RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang akan berlangsung Senin siang," kata Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochamad Afifuddin, di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga: KPU Bakal Dalami Temuan Polri soal Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu

1. Rancangan pertama mengganti PKPU Nomor 15 Tahun 2018

KPU Gelar Uji Publik, Bahas Dana Kampanye Pemilu hingga LogistikIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam uji publik itu, Anggota KPU Yulianto Sudrajat memaparkan Rancangan PKPU soal Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Dia menjelaskan Rancangan PKPU ini mengatur ketentuan seperti mengganti PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu dan Keputusan KPU Nomor 600/HK.03.1-Kpt/07/KPU/III/2019.

2. Rancangan PKPU soal kampanye Pemilu 2024

KPU Gelar Uji Publik, Bahas Dana Kampanye Pemilu hingga Logistikilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Sementara, anggota KPU August Mellaz menjelaskan mengenai Rancangan PKPU tentang Kampanye Pemilu. Menurut dia, PKPU tersebut didasari Pasal 277 ayat 6, Pasal 279 ayat 1, Pasal 281 ayat 3, Pasal 297, dan Pasal 298 ayat 5 pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, dan untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga perlu diganti," tuturnya.

Baca Juga: JPPR Minta Parpol yang Pakai Duit Narkoba Buat Pemilu Dibubarkan

3. Rancangan PKPU soal dana kampanye pemilu

KPU Gelar Uji Publik, Bahas Dana Kampanye Pemilu hingga LogistikKomisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik (IDN Times/Tata Firza)

Dalam uji publik ini, anggota KPU Idham Holik juga menjelaskan mengenai Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Pemilu. Dia menekankan pentingnya laporan dana kampanye yang harus dilakukan calon legislatif (caleg), pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), serta partai politik peserta pemilu.

Termasuk, kata Idham, dana kampanye yang dilakukan relawan. Menurut dia, semua dana itu harus memiliki catatan yang jelas dan terafiliasi dengan laporan dana kampanye calon.

"Dana relawan yang digunakan calon atau parpol wajib diberitahu ke KPU, karena mereka wajib melaporkan dana kampanye melalui pasangan calon," ucap dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/nUyvYsE4l0M

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya