Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Amnesti Internasional Dorong DPR Publikasi Draf RUU Perampasan Aset
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (IDNTimes/Lia Hutasoit)
  • Usman Hamid mendorong DPR RI segera mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset secara terbuka dan resmi.
  • Ia meminta DPR dan pemerintah mendengarkan masukan organisasi masyarakat sipil serta akademisi sebelum pengesahan.
  • DPR menyatakan draf belum dipublikasikan karena masih dibahas dan dirapikan di Komisi III DPR.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju draf RUU Perampasan Aset dipublikasikan sekarang?
Vote Now
Selasa (1/9/2026)

Cucun Ahamd Syamsurijal mengatakan draf RUU Perampasan Aset belum dapat dipublikasikan luas karena masih dibahas dan dirapikan di Komisi III DPR.

Kamis (3/9/2026)

Usman Hamid mendorong DPR RI segera mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset secara terbuka dan resmi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju draf RUU Perampasan Aset dipublikasikan sekarang?
Vote Now
  • What?
    Usman Hamid mendorong DPR RI segera mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset.
  • Who?
    Usman Hamid, Amnesty International Indonesia, DPR RI, pemerintah, dan Cucun Ahamd Syamsurijal terlibat dalam pernyataan mengenai draf RUU Perampasan Aset.
  • Where?
    Pernyataan Cucun disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta.
  • When?
    Usman berbicara kepada IDN Times, dikutip Kamis (3/9/2026). Cucun menyampaikan keterangan pada Selasa (1/9/2026).
  • Why?
    Usman menilai keterbukaan draf menunjukkan keseriusan dan mencegah pengesahan RUU yang berpotensi kontroversial. DPR menyebut draf masih dalam pembahasan dan perapihan.
  • How?
    DPR masih melalui tahapan pembahasan di Komisi III, termasuk daftar inventarisasi masalah, sebelum menghasilkan rumusan akhir RUU.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju draf RUU Perampasan Aset dipublikasikan sekarang?
Vote Now

Usman Hamid meminta DPR RI membuka draf RUU Perampasan Aset. Ia ingin pemerintah dan DPR mendengar orang dari masyarakat sipil dan akademisi. DPR bilang drafnya masih dibahas dan dirapikan di Komisi III. DPR juga belum masuk tahap timus dan timsin.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju draf RUU Perampasan Aset dipublikasikan sekarang?
Vote Now

Dorongan untuk membuka draf RUU Perampasan Aset memberi ruang bagi masukan organisasi masyarakat sipil dan akademisi. Di sisi lain, DPR menyatakan pembahasan masih berjalan melalui perapihan, tim perumus, tim sinkronisasi, serta daftar inventarisasi masalah. Proses tersebut menempatkan penyusunan rumusan akhir sebagai tahapan yang masih berlangsung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju draf RUU Perampasan Aset dipublikasikan sekarang?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendorong DPR RI segera mempublikasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, hal itu bentuk keseriusan DPR dalam merancang draf RUU.

"Kalau memang ada keseriusan dari Pemerintah dan DPR, RUU apa pun seharusnya diumumkan terbuka dan resmi. Seringkali itu yang tidak dilakukan," ujar Usman kepada IDN Times, dikutip Kamis (3/9/2026).

"Lalu ketika beredar draf dengan materi beragam, yang disalahkan malah masyarakat sipil. Padahal Pemerintah dan DPR yang salah, tidak terbuka, tidak mematuhi tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan. Cara inilah yang perlu introspeksi. Begitu pula dengan RUU Perampasan Aset," sambungnya.

1. Dengar masukan dari masyarakat sipil dan akademisi

Usman Hamid (IDN Times/Aryodamar)

Usman meminta DPR dan pemerintah untuk mendengar masukan dari organisasi masyarakat sipil dan akademisi. Sehingga ketika disahkan, bisa sesuai dengan aspirasi yang dibutuhkan masyarakat.

"Dengarkanlah masukan organisasi masyarakat sipil dan para akademisi yang berintegritas," ucap dia.

2. Jangan sampai RUU Perampasan Aset disahkan begitu saja

Feri Amsari dan Usman Hamid (IDN Times/Aryodamar)

Menurutnya, jangan sampai RUU Perampasan Aset disahkan begitu saja. Sebab, bisa saja isinya menimbulkan kontroversi.

"Setahu saya belum ada yang mereka (DPR) buat atau umumkan secara resmi. Yang pasti, RUU itu terlalu kontroversial untuk bisa disahkan begitu saja. Dinamika politik dewasa ini mencerminkan rendahnya mutu proses dan hasil pembuatan kebijakan dari negara," kata dia.

3. Alasan DPR tak kunjung publikasi draf RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahamd Syamsurijal mengatakan, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dapat dipublikasikan secara luas ke publik karena masih dalam proses pembahasan dan perapihan di Komisi III DPR.

Menurut Cucun, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih belum memasuki tahapan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Dengan membuka draf sebelum proses tersebut selesai justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Politikus PKB itu mengatakan, DPR masih harus melalui sejumlah tahapan pembahasan sebelum menghasilkan rumusan akhir RUU Perampasan Aset. Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyusunan RUU tersebut, mengingat RUU Perampasan Aset merupakan UU baru.

Sampaikan pilihanmu soal publikasi draf RUU

Setuju draf RUU Perampasan Aset dipublikasikan sekarang?

See More
Setuju, segera dipublikasikan
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak setuju, tunggu proses selesai

Curated For You

Editorial Team

Related Article