Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Komnas HAM: RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Jadi Abuse of Power

Komnas HAM: RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Jadi Abuse of Power
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Komnas HAM meminta DPR RI segera membuka draf terbaru RUU Perampasan Aset kepada publik, karena lembaga tersebut belum menerimanya dan belum bisa memberi masukan.
  • Komnas HAM menekankan RUU harus fokus menyita aset koruptor sebagai instrumen penegakan hukum, tanpa menjadi alat penyalahgunaan kewenangan atau tindakan sewenang-wenang.
  • Pemiskinan koruptor dinilai penting karena korupsi menghambat anggaran pelayanan publik dan pemenuhan HAM, sehingga masyarakat berisiko menjadi korban pelanggaran hak asasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mendorong agar DPR RI mengeluarkan draf terbaru Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) kepada publik.

Sebagaimana diketahui, DPR RI berjanji menuntaskan RUU Perampasan Aset paling akhir pada 15 Desember 2026. Namun, sampai sekarang parlemen belum mengeluarkan draf beleid tersebut ke publik.

  1. 1. Komnas HAM belum mendapat draf RUU Perampasan Aset

    Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian usai bertemu Wakapolri membahas penilaian HAM di Mabes Polri, Seni
    Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian usai bertemu Wakapolri membahas penilaian HAM di Mabes Polri, Senin (31/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Anis mengatakan Komnas HAM sampai sekarang belum menerima draf terbaru RUU Perampasan Aset. Karena itu, ia belum bisa memberikan masukan atau mengkritisi rancangan undang-undang ini.

    "Kami dari Komnas HAM itu belum mendapatkan RUU Perampasan Aset yang terbaru. Jadi belum membaca yang terbaru, tetapi dulu yang RUU lama ya yang sempat beredar itu kami sempat membaca," ujar Ans kepada IDN Times, Rabu (2/9/2026).

  2. 2. RUU Perampasan Aset jangan sampai jadi alat abuse of power

    Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM
    Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat ditemui di kantornya, Kamis (5/6/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Meski belum sepenuhnya bisa mengkriti RUU Perampasan Aset, Anis melanjutkan, Komnas HAM secara umum memberikan masukan agar aturan ini benar-benar dapat merampas aset atau memiskinkan koruptor.

    "Tetapi pada prinsipnya tentu saja kami dari Komnas HAM itu ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset itu fokus pada bagaimana perampasan aset, atau pemiskinan untuk para pelaku koruptor ya," kata dia.

    Anis menegaskan RUU Perampasan Aset harus bisa menjadi alat penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak digunakan untuk hal-hal yang lain dan jangan sampai menimbulkan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan, apalagi tindakan sewenang-wenang.

    "Jadi prinsipnya kami mendorong agar RUU Perampasan Aset ini memang benar mengatur tentang bagaimana aset para penjahat korupsi gitu ya, atau koruptor ini di sita gitu ya," kata dia.

  3. 3. RUU Perampasan Aset harus bisa memiskinkan koruptor

    -
    (Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

    Komnas HAM juga berharap RUU Perampasan Aset benar-benar bisa memiskinkan koruptor. Masyarakat yang selama ini menjadi korban korupsi menjadi rentan pelanggaran HAM.

    "Pemiskinan koruptorlah seperti itu gitu, karena selama ini masyarakat yang menjadi korban korupsi itu kan sesungguhnya mereka berisiko mengalami pelanggaran hak asasi manusia gitu," kata Anis.

    Karena anggaran yang harusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat, pemenuhan hak asasi manusia, itu tidak dapat digunakan, karena tindakan korupsi aparat negara.

    "Jadi seperti itu, kami belum mendapatkan draf RUU Perampasan Aset yang terbaru," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More