Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Amnesty Desak Hakim PN Jakpus Tolak Tuntutan Jaksa Terkait Khariq Anhar
Sidang Praperadilan Tersangka Dugaan Kerusuhan Khariq Anhar (IDN Times/Aryodamar)
  • Amnesty International Indonesia meminta hakim menolak tuntutan jaksa dan membebaskan Khariq Anhar dari seluruh dakwaan.
  • Khariq dituntut enam bulan penjara terkait konten media sosial mengenai demo Agustus 2025.
  • Perkara ini kembali disidangkan setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum dan berkas dikembalikan kepada jaksa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah satire politik harus dilindungi sebagai kebebasan berekspresi?
Vote Now
Agustus 2025

Demo Agustus 2025 menjadi konteks perkara konten media sosial yang menjerat Khariq Anhar.

23 Januari lalu

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima keberatan Khariq, menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum, dan mengembalikan berkas perkara kepada jaksa.

bulan Februari

Jaksa kembali mendakwa Khariq dalam perkara yang sama dan mengajukan kembali perkara ke PN Jakarta Pusat.

10 Agustus 2026

JPU PN Jakarta Pusat menuntut Khariq enam bulan penjara dikurangi masa tahanan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah satire politik harus dilindungi sebagai kebebasan berekspresi?
Vote Now
  • What?
    Amnesty International Indonesia mendesak hakim menolak tuntutan enam bulan penjara terhadap Khariq Anhar dan membebaskannya dari dakwaan.
  • Who?
    Khariq Anhar, Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, JPU, dan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat terlibat dalam perkara ini.
  • Where?
    Perkara Khariq diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • When?
    JPU menuntut Khariq pada 10 Agustus 2026. Sebelumnya, hakim menerima keberatannya pada 23 Januari lalu dan jaksa kembali mendakwa pada bulan Februari.
  • Why?
    Amnesty menilai tindakan Khariq bukan tindak pidana dan proses hukum terhadapnya melanggar hak kebebasan berekspresi.
  • How?
    JPU mendakwa Khariq dengan ketentuan UU ITE atas tuduhan mengubah judul tangkapan layar berita terkait aksi 28 Agustus menjadi ajakan bergabung dalam aksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah satire politik harus dilindungi sebagai kebebasan berekspresi?
Vote Now

Khariq Anhar adalah mahasiswa. Ia dituntut enam bulan penjara karena konten media sosial tentang demo Agustus 2025. Amnesty International Indonesia meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima tuntutan jaksa. Amnesty juga ingin Khariq dibebaskan dari semua dakwaan. Khariq sedang menjalani persidangan kedua untuk kasus yang sama.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah satire politik harus dilindungi sebagai kebebasan berekspresi?
Vote Now

Desakan Amnesty agar hakim menolak tuntutan dan membebaskan Khariq menunjukkan adanya perhatian terhadap hak kebebasan berekspresi. Sorotan terhadap statusnya sebagai mahasiswa tingkat akhir serta proses persidangan kedua menempatkan dampak perkara pada pendidikan dan ruang kritik anak muda dalam perhatian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah satire politik harus dilindungi sebagai kebebasan berekspresi?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuntutan jaksa terhadap aktivis mahasiswa Khariq Anhar dan membebaskannya dari seluruh dakwaan. Khariq dituntut enam bulan penjara dalam kasus timpa teks konten media sosial terkait demo Agustus 2025.

“Tuntutan penjara terhadap Khariq kembali menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi terus berlanjut meskipun setelah hampir satu tahun demo Agustus 2025 berlalu. Ini menjadi bukti bahwa waktu bukanlah kendala bagi negara untuk terus tanpa henti mengejar dan menghukum anak muda yang berani berbicara mengkritik pemerintah,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dikutip Selasa (11/8/2026).

1. Proses hukum melanggar hak kebebasan berekspresi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar (IDN Times/ istimewa)

Usman menilai, tindakan Khariq bukan tindak pidana dan proses hukum terhadapnya melanggar hak kebebasan berekspresi. Dia juga menyoroti dampak proses hukum terhadap Khariq yang masih berstatus mahasiswa tingkat akhir.

“Apa yang dilakukan Khariq bukanlah tindak pidana, dan upaya hukum terhadapnya merupakan pelanggaran yang nyata, khususnya terhadap hak atas kebebasan berekspresi,” kata Usman.

2. Amnesty soroti langkah jaksa kembali mendakwa Khariq

Usman Hamid (IDN Times/Aryodamar)

Amnesty menyoroti Khariq kembali didakwa dalam perkara yang sama setelah majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima keberatannya pada 23 Januari lalu. Hakim saat itu menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum dan mengembalikan berkas perkara kepada jaksa.

“Namun jaksa kembali mendakwa Khariq di kasus yang sama pada bulan Februari. Pendakwaan kembali oleh jaksa ini menunjukkan represifitas negara yang ingin terus membungkam suara-suara kritis dari anak muda, salah satunya mahasiswa," katanya

3. Amnesty desak hakim tolak tuntutan jaksa

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (IDNTimes/Lia Hutasoit)

Amnesty menyebut, satire atau sindiran politik yang dilakukan Khariq merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin Konstitusi dan ICCPR. Usman juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara, termasuk fakta bahwa Said Iqbal disebut tidak melaporkan Khariq.

“Oleh karena itu, demi keadilan, kami mendesak Majelis Hakim untuk menolak seluruh tuntutan JPU dan membebaskan Khariq dari segala dakwaa," katanya.

JPU PN Jakarta Pusat menuntut Khariq enam bulan penjara dikurangi masa tahanan pada 10 Agustus 2026. Dia didakwa mengubah judul tangkapan layar berita terkait aksi 28 Agustus menjadi ajakan bergabung dalam aksi. Khariq didakwa menggunakan ketentuan UU ITE.

Perkara ini merupakan kedua kalinya dia menjalani persidangan untuk kasus yang sama. Pada 23 Januari, hakim menerima keberatan Khariq, menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum, dan mengembalikan berkas perkara. Jaksa kemudian kembali mengajukan perkara tersebut ke PN Jakarta Pusat pada Februari.

Sampaikan pilihanmu soal satire politik

Apakah satire politik harus dilindungi sebagai kebebasan berekspresi?

See More
Harus dilindungi
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak harus dilindungi

Editorial Team

Related Article