Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuntutan jaksa terhadap aktivis mahasiswa Khariq Anhar dan membebaskannya dari seluruh dakwaan. Khariq dituntut enam bulan penjara dalam kasus timpa teks konten media sosial terkait demo Agustus 2025.
“Tuntutan penjara terhadap Khariq kembali menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi terus berlanjut meskipun setelah hampir satu tahun demo Agustus 2025 berlalu. Ini menjadi bukti bahwa waktu bukanlah kendala bagi negara untuk terus tanpa henti mengejar dan menghukum anak muda yang berani berbicara mengkritik pemerintah,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dikutip Selasa (11/8/2026).
