Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia (AII) menilai kick off pemulihan hak bagi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu sebagai bentuk ketidakseriusan dari pemerintah mengusut pelaku pelanggaran HAM. Meski pemerintah bakal memenuhi hak-hak korban tetapi tidak menghapus kewajiban mereka berhak mendapat kebenaran dari peristiwa di masa lalu. Kick off dilakukan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Kabupaten Pidie, Aceh pada Selasa (27/6/2023).
"Kick off resolusi non-yudisial atas pelanggaran HAM berat masa lalu pada hari ini hanya lah kick off proses reparasi parsial yang setengah hati. Proses tersebut tidak menghapuskan kewajiban negara untuk memenuhi hak korban atas kebenaran atau memperoleh reparasi penuh dan efektif atas penderitaan yang mereka alami," ungkap Direktur AII, Usman Hamid di dalam keterangan tertulis pada hari ini.
Data dari Komnas HAM menyebut ada sekitar 6.000 korban pelanggaran HAM berat yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan, korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar Indonesia mencapai 137 orang. Angka ini diperkirakan bisa bertambah.
Usman mewanti-wanti jangan sampai negara hanya mengedepankan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di luar jalur hukum. Apalagi hak-hak korban hanya dipenuhi sebagian saja.
"Komitmen untuk mengungkap tabir kejahatan harus tetap dilakukan. Pelaku pelanggaran HAM berat juga seharusnya dapat hukuman setimpal," tutur dia.
"Indonesia ini kan negara hukum. Justru menjadi aneh bila kepala negara malah menghindari penegakan hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat," kata Usman lagi.