Jakarta, IDN Times - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai gugatan senilai Rp200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman melawan Tempo tak proporsional. Karena berdasarkan kepada yurisprudensi Mahkamah Agung yakni Yurisprudensi MA No. 864K/ Sip/1973 jo. Yurisprudensi No. 459K/Sip/1975 dijelaskan ganti rugi dalam perkara perdata harus proporsional dengan kerugian riil yang dapat dibuktikan, bukan klaim sepihak bersifat punitif atau menghukum.
AMSI mendorong penyelesaian sengketa lewat melalui jalur yang lebih konstruktif, contohnya adalah lewat dialog langsung dan komitmen membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah dan media.
“AMSI berdiri bersama Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan integritas. Kami mendorong dialog, bukan konfrontasi, tetapi juga tidak akan diam melihat upaya intimidasi sistematis terhadap perusahaan pers,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, Amrie Hakim dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
