Jakarta, IDN Times - Anak buah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi resmi dijebloskan ke penjara selama 4,5 tahun. Ia telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus korupsi ekspor benur di KKP pada tahun 2020.
"Jaksa Eksekusi Dody Sukmono, 23/9/2021 telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2021/ PN. Jkt Pst tanggal 15 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Andreau Misanta dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (25/9/2021).