Jakarta, IDN Times - Seorang anak perempuan berusia lima tahun meninggal dunia yang diduga dianiaya oleh ayah kandung, nenek tiri, dan ibu tirinya.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar menjelaskan, korban baru datang ke Gorontalo diantar oleh saudaranya sebulan lalu dari Kotamobagu untuk diasuh oleh ayah kandungnya KK (32 tahun). Namun korban malah diserahkan tinggal bersama nenek tirinya dan bukan bersama orangtua kandungnya.
“Kekerasan itu terjadi, alasannya si korban dianggap nakal, susah makan dan sering mengambil barang atau uang milik neneknya tanpa izin. Korban juga sering menjadi pelampiasan kemarahan orangtuanya ketika bertengkar,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).