Anak Majikan Bunuh Satpam di Bogor Jadi Tersangka, Positif Narkoba

- A ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan satpam bernama Septian di Bogor Selatan.
- A positif menggunakan narkoba dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Bogor, IDN Times - Polisi menetapkan A sebagai tersangka pembunuhan satpam bernama Septian (37) yang bekerja di rumah mewah pemilik keluarganya di Jalan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka, setelah pemeriksaan dari kemarin," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, Minggu (19/1/2025).
Eko menyampaikan, A saat ini sudah ditahan di Mapolresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
1. Pelaku positif narkoba

Menurut Eko, berdasarkan hasil pemeriksaan, A positif menggunakan narkoba. Ia telah menjalani tes urine di Mako Polresta Bogor Kota.
"Sudah dites urine, hasilnya positif sinte," ujarnya.
2. A diancam 15 tahun penjara

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi msnyebutkan atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. AMM terancam 15 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara.
"A kita jerat 338 HUHP, ancaman 15 sampai 20 tahun penjara atas perbuatannya. Tersangka masih dalam penahanan," katanya.
3. Motif pembunuhan Septian karena A tidak terima dilaporkan pulang larut malam

Menurut Kompol Aji, A mangaku kesal kepada Septian yang melaporkannya sering pulang larut malam.
Jasad Septian temukan Jumat (17/1/2025) pagi. Ia diduga kehabisan darah akibat luka tusukan di bagian dada dan ada luka di kepala.
Peristiwa penusukan yang dilakukan A diperkirakan dilakukan dini hari saat pulang larut malam dan tidak suka dengan laporan Septian yang menyebabkan ia ditegur ibunya.
"Yang bersangkutan kesal karena dilaporkan pulang malam kepada ibunya. Satpam ini diminta mencatat siapa saja yang pulang, jam berapa," jelasnya.