Polri Bersiap Tangkap Riza Chalid usai Red Notice Resmi Terbit

- Polri bersiap melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid (MRC).
- Status red notice Riza Chalid sudah disebar ke 196 anggota Interpol Lyon, membuatnya berstatus buronan internasional.
- Kejagung menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini dengan total kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Jakarta, IDN Times - Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri sedang bersiap melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid (MRC). Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan, pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak di luar dan dalam negeri.
“Untuk (proses) penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus. Tentunya kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari red notice tersebut,” ujar Untung di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).
Penangkapan akan dilakukan Polri setelah Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis resmi menerbitkan red notice Riza Chalid pada pada Jumat (23/1/2026).
Untung mengatakan, status red notice Riza Chalid sudah disebar ke 196 anggota Interpol Lyon. Dengan begitu, saudagar minyak itu berstatus buronan internasional
Namun demikian, Untung belum bisa menyebut secara spesifik negara mana Riza Chalid berada. Ia hanya menegaskan, saudagar minyak itu ada di salah satu negara anggota Interpol.
“Subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan, dan sudah kami petakan, dan kami pun sudah menjalin kontak,” ujar Untung.
Sebelumnya, penetapan DPO terhadap Riza Chalid dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak 19 Agustus 2025. Penetapan DPO dilakukan lantaran Riza Chalid telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.


















