Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Penipuan Pingsan

Jakarta, IDN Times - Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty, dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022), terkait kasus perekrutan CPNS fiktif. Vonis tersebut berdasarkan Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke-23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari ANTARA.
1. Para korban penipuan CPNS rugi ratusan juta rupiah
Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Olivia dengan beberapa pertimbangan.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri, para korban mengalami kerugian total ratusan juta. Terdakwa jujur mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya," kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, Olivia mengaku akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut bersama kuasa hukum.