Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
instagram.com/niadaniatynew

Jakarta, IDN Times - Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty, dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022), terkait kasus perekrutan CPNS fiktif. Vonis tersebut berdasarkan Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke-23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari ANTARA.

 

1. Para korban penipuan CPNS rugi ratusan juta rupiah

Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Olivia dengan beberapa pertimbangan.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri, para korban mengalami kerugian total ratusan juta. Terdakwa jujur mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya," kata hakim.

Menanggapi vonis tersebut, Olivia mengaku akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut bersama kuasa hukum.

2. Korban penipuan rekrutmen CPNS pingsan di ruang sidang karena belum dapat ganti rugi

Editorial Team

Tonton lebih seru di