Jakarta, IDN Times - Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty, dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022), terkait kasus perekrutan CPNS fiktif. Vonis tersebut berdasarkan Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke-23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari ANTARA.