Jakarta, IDN Times - Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengungkapkan, Muhammad Fahri, pelaku yang mengancam akan membunuh Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Jenderal (Purn) TNI Wiranto, telah ditahan polisi. Penahanan itu, kata Sapta dilakukan, agar mempermudah proses pemeriksaan.
"Iya sudah ditahan sejak 1 Juni 2019 lalu. Ya aturannya begitu lah (20 hari) ditahan di Dit Tahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti)," kata Sapta saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa, (11/6).