Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Rutan Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengungkapkan, Muhammad Fahri, pelaku yang mengancam akan membunuh Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Jenderal (Purn) TNI Wiranto, telah ditahan polisi. Penahanan itu, kata Sapta dilakukan, agar mempermudah proses pemeriksaan.

"Iya sudah ditahan sejak 1 Juni 2019 lalu. Ya aturannya begitu lah (20 hari) ditahan di Dit Tahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti)," kata Sapta saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa, (11/6).

1. Pelaku ditangkap di Sulawesi Tengah

Ilustrasi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polisi sebelumnya juga menangkap seorang pemuda yang diduga mengancam membunuh Presiden Jokowi dan Menko Polhukam, Wiranto. Seorang pemuda bernama Teuku Yazhid sempat diamankan oleh polisi. Akan tetapi, Sapta mengungkapkan, Teuku Yazhid bukanlah pelaku yang sebenarnya atau salah tangkap.

"Iya betul (yang diamankan sebelumnya bukan pelaku yang asli)," kata Sapta saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa(11/6) pagi.

Sapta menjelaskan pelaku yang sebenarnya bernama Muhammad Fahri. Dalam video yang sempat viral di media sosial, Fahri merupakan pemuda yang mengenakan sorban hijau, melontarkan ancaman kepada Jokowi dan Wiranto.

"Iya pria bersorban hijau itu kita tangkap di Sulawesi Tengah pada Sabtu, 1 Juni 2019," terang Sapta.

2. Video ancaman sempat beredar di Twitter dan WhatsApp

Editorial Team

Tonton lebih seru di