Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sempat Salah Tangkap, Polisi Akhirnya Ringkus Pengancam Bunuh Jokowi

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap seorang pemuda yang diduga mengancam membunuh Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Jenderal TNI (Purn) Wiranto.

Sebelumnya, seorang pemuda bernama Teuku Yazhid sempat diamankan oleh polisi. Akan tetapi, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengungkapkan, Teuku Yazhid bukanlah pelaku sebenarnya atau salah tangkap.

"Iya betul (yang diamankan sebelumnya bukan pelaku yang asli)," kata Sapta saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (10/6).

1. Pelaku yang asli ditangkap di Sulawesi Tengah

IDN Times/Axel Jo Harianja

Sapta menjelaskan, pelaku yang sebenarnya bernama Muhammad Fahri. Dalam video yang sempat viral di media sosial, Fahri merupakan pemuda yang mengenakan sorban hijau serta melontarkan ancaman kepada Jokowi dan Wiranto.

"Iya pria bersorban hijau itu kita tangkap di Sulawesi Tengah pada Sabtu, 1 Juni 2019," terang Sapta.

2. Video ancaman sempat beredar di Twitter dan WhatsApp

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Diketahui, video ancaman tersebut sempat beredar di media sosial Twitter dan WhatsApp. Video berdurasi sekitar 53 detik itu berisi ancaman kepada Jokowi dan Wiranto.

Terdapat dua pria yang terekam dalam video tersebut. Ancaman itu diucapkan oleh pria bersorban hijau yang kini telah ditangkap. Sementara itu, pria yang bersorban gelap berperan sebagai perekam video.

3. Relawan Jokowi melaporkan ancaman itu kepada polisi

Ilustrasi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tak lama berselang, Relawan Jokowi, C Suhadi, melaporkan pemuda yang mengancam akan membunuh Jokowi dan Wiranto itu ke Polisi. Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) itu memperkarakan pengancam dengan tuduhan makar.

"Saya sebagai bangsa enggak senang Kepala Negara dicaci maki. Sebagai rakyat dan relawan Jokowi saya tidak suka Presiden dicaci begitu, apalagi diancam mau dibunuh dan sebagainya," kata Suhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5) lalu.

Suhadi membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Mei 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum. Pasal yang disangkakan ialah makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us