Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum aktivis, Andrie Yunus, korban penyiraman air keras mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka meminta agar Polda Metro Jaya tetap melanjutkan penyidikan kasus air keras Andrie Yunus.
“Maksud kami mengajukan permohonan ini adalah salah satunya karena kondisi terakhir progres daripada penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A yang menurut kami buntu atau mandek,” kata Kuasa Hukum dari TAUD Alif Fauzi Nurwidiastomo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Kuasa Hukum dari TAUD lainnya, Wildanu Syahril Guntur menegaskan bahwa pihaknya masih berupaya agar kasus ini diproses melalui peradilan umum.
“Sebagaimana kita tahu, saat ini proses peradilan militer sedang berlangsung dan kami berharap dengan adanya permohonan pengajuan praperadilan ini, sebagai bentuk upaya agar proses peradilan umum yang harusnya bisa dijalankan sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terkait dengan KUHAP bisa dijalankan,” ujar Wildanu.
Diketahui, sidang perdana bagi empat anggota TNI yang menyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus digelar pada Rabu (29/4) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Para terdakwa atas nama Serda Edi Sudarko, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Andrie Yunus Ajukan Praperadilan, Minta Polda Lanjutkan Penyidikan

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Hakim Pengadilan Minta Oditur Hadirkan Andrie Yunus sebagai Saksi29 Apr 2026, 14:42 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Related Article
26 Saksi Dicecar KPK soal Proyek di Bekasi, Termasuk Peran Ipda Yayat26 Sep 2026, 17:16 WIB
Kasus Karhutla di Sumsel, 16 Korporasi Disidik dan 43 Tersangka Ditahan26 Sep 2026, 17:12 WIB
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari BPN Jatim, Dari Mana Sumbernya?26 Sep 2026, 16:57 WIB
ICW Desak KPK Usut Dugaan Korupsi dalam Polemik Sel Mewah Lapas Cibinong26 Sep 2026, 16:39 WIB
Buaya Peliharaan Warga Balam Dievakuasi, Jadi Milik Negara26 Sep 2026, 16:22 WIB
CEK FAKTA: Fenomena Harvest Moon Bisa Picu Gempa, Tsunami, Gunung Meletus?26 Sep 2026, 16:13 WIB
Bupati Gowa Tersangka, Wakil Jalankan Pemerintahan hingga Ada Plt26 Sep 2026, 16:09 WIB
Prodia Dorong Perempuan Lebih Peduli Kesehatan, Utamakan Pendekatan Preventif26 Sep 2026, 16:00 WIB
5 Pengaruh Mengganti Knalpot, Benarkah Tenaga Mesin Bisa Bertambah?26 Sep 2026, 15:40 WIB
World Press Photo 2026 Ajak Publik Pahami Dunia Lewat Foto Jurnalistik26 Sep 2026, 15:30 WIB
Kantor Imigrasi Belawan Sabet Penghargaan Terbaik II LHI Nasional26 Sep 2026, 15:30 WIB
258 TKA Bekerja di Bandung Barat, Retribusi Nyaris Tembus Rp2,5 Miliar26 Sep 2026, 15:24 WIB
Pemprov Sulsel Tunggu Mekanisme Pusat soal Status Bupati Gowa26 Sep 2026, 15:13 WIB
Sulung Dibebani, Bungsu Dimanja: 6 Dampak yang Bisa Terjadi26 Sep 2026, 15:00 WIB
Menaker: Generasi Muda Perlu Cepat Beradaptasi Hadapi Dunia Kerja26 Sep 2026, 14:49 WIB
Guruh Soekarnoputra Wafat, Rano Karno: RI Kehilangan Maestro Budaya26 Sep 2026, 14:37 WIB
Jenazah Guruh Soekarnoputra Dimakamkan di TPU Karet Bivak26 Sep 2026, 14:18 WIB
Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Resmi Dilaporkan Polisi26 Sep 2026, 14:12 WIB
Pemkot Surabaya Larang Kegiatan Donasi Ilegal di CFD hingga Jalan Tunjungan26 Sep 2026, 14:07 WIB
DJP Jatim Lelang 69 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp29,82 Miliar26 Sep 2026, 14:06 WIB