Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum aktivis, Andrie Yunus, korban penyiraman air keras mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka meminta agar Polda Metro Jaya tetap melanjutkan penyidikan kasus air keras Andrie Yunus.
“Maksud kami mengajukan permohonan ini adalah salah satunya karena kondisi terakhir progres daripada penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A yang menurut kami buntu atau mandek,” kata Kuasa Hukum dari TAUD Alif Fauzi Nurwidiastomo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Kuasa Hukum dari TAUD lainnya, Wildanu Syahril Guntur menegaskan bahwa pihaknya masih berupaya agar kasus ini diproses melalui peradilan umum.
“Sebagaimana kita tahu, saat ini proses peradilan militer sedang berlangsung dan kami berharap dengan adanya permohonan pengajuan praperadilan ini, sebagai bentuk upaya agar proses peradilan umum yang harusnya bisa dijalankan sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terkait dengan KUHAP bisa dijalankan,” ujar Wildanu.
Diketahui, sidang perdana bagi empat anggota TNI yang menyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus digelar pada Rabu (29/4) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Para terdakwa atas nama Serda Edi Sudarko, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Andrie Yunus Ajukan Praperadilan, Minta Polda Lanjutkan Penyidikan

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)
Curated For You
- Hakim Pengadilan Minta Oditur Hadirkan Andrie Yunus sebagai Saksi29 Apr 2026, 14:42 WIB
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Related Article
Dedi Mulyadi: 2 TNI Diperiksa Usai Dampingi Mahasiswa Tabrak Polisi11 Agu 2026, 15:04 WIB
India dan Sumatra Jalin Kerja Sama Pariwisata, Danau Toba Hingga Kuil11 Agu 2026, 15:02 WIB
Kejagung Periksa 12 Saksi Korupsi MBG, Termasuk Sekretaris Kepala BGN11 Agu 2026, 15:02 WIB
Sejoli di Lamtim Gasak Uang Petani Rp30 Juta, Dalih Modal Nikah11 Agu 2026, 15:02 WIB
3 Trik Jitu Bawa Oleh-oleh Tempe Naik Pesawat Tanpa Takut Meledak11 Agu 2026, 15:00 WIB
Stres dan Susah Tidur? Coba 6 Cara Bikin Kamar Lebih Nyaman Ini11 Agu 2026, 15:00 WIB
Hibah Rp800 Juta Ke Organisasi Istri Pejabat di Tangsel Dipertanyakan11 Agu 2026, 14:59 WIB
Jaksa: Pengisian Kuota Haji Tambahan Satu Pintu via Fuad Maktour11 Agu 2026, 14:59 WIB
Polisi Ungkap Pelaku Tabrak Lari Polisi, Mahasiswa Ditemani Dua TNI11 Agu 2026, 14:58 WIB
Polisi Selidiki Challenge Hafalan Al-Qur'an Hadiah Miras dari Newport11 Agu 2026, 14:51 WIB
Bank Indonesia Sulsel Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu11 Agu 2026, 14:39 WIB
Industri Coatings Asia Pasifik Kembali Bertemu di Indonesia11 Agu 2026, 14:33 WIB
Daftar Pekerjaan Warga di Bali Menurut Data BPS Februari-Mei 202611 Agu 2026, 14:31 WIB
Nanti Malam Rebo Wekasan! 5 Pantangan Tradisi Jawa Sering Bikin Parno, Tapi Masuk Akal11 Agu 2026, 14:30 WIB
Pemerintah Meluncurkan Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran11 Agu 2026, 14:29 WIB
SBY Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR-Upacara HUT RI di Istana, Kenapa?11 Agu 2026, 14:26 WIB
Karhutla 200Ha Hanguskan Gambut di OKI, Perusahaan Terancam Sanksi11 Agu 2026, 14:21 WIB
P3K Bandung Barat Bahas Fee Proyek saat Live TikTok Disanksi Berat11 Agu 2026, 14:14 WIB
Modus Jual Beli Kawasan Hutan Lindung di Luwu Timur, Tiga Orang Ditangkap11 Agu 2026, 14:14 WIB
Kasus Kuota Haji Yaqut: Ada 26 Orang dan 313 PIHK yang Diperkaya11 Agu 2026, 14:09 WIB