Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Andrie Yunus Tulis Pesan: Minta Militer Dibatasi dari Sipil hingga Ekonomi
Surat tertulis Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang dibacakan dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Andrie Yunus melalui KontraS menyerukan pembatasan peran militer di ranah sipil, politik, dan ekonomi agar tidak mengancam prinsip demokrasi serta supremasi sipil.
  • Uji materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi diajukan untuk memastikan revisi undang-undang tersebut tidak menyimpang dari TAP MPR dan UUD 1945 terkait hubungan sipil-militer.
  • Andrie meminta reformasi peradilan militer demi akuntabilitas hukum, menolak impunitas prajurit pelanggar HAM, dan mendorong masyarakat sipil kirim Amicus Curiae ke MK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2000

TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 ditetapkan sebagai dasar prinsip hubungan sipil dan militer yang kemudian dijadikan rujukan oleh Andrie Yunus dalam kritiknya terhadap revisi UU TNI.

Tahun 2025

Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 disahkan, yang menurut Andrie Yunus menyimpang dari prinsip supremasi sipil dan memperluas peran militer di ranah nonpertahanan.

5 April 2026

Andrie Yunus menulis surat kepada Mahkamah Konstitusi, menyampaikan mosi tidak percaya terhadap peradilan militer dan meminta kasus penyiraman air keras terhadap dirinya diusut melalui peradilan umum.

8 April 2026

Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad membacakan pesan tertulis Andrie Yunus dalam jumpa pers usai sidang uji materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi. Dalam pesan itu, Andrie menyerukan pembatasan peran militer serta reformasi peradilan militer.

kini

Mahkamah Konstitusi masih memeriksa perkara uji materiil UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon dari berbagai organisasi masyarakat sipil.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Andrie Yunus menyampaikan pesan terbuka yang menekankan pembatasan peran militer dalam ranah sipil, politik, dan ekonomi, serta pentingnya reformasi peradilan militer terkait uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi.
  • Who?
    Pesan disampaikan oleh Andrie Yunus dari KontraS dan dibacakan oleh Hussein Ahmad dari Imparsial. Pemohon uji materi melibatkan beberapa lembaga masyarakat sipil seperti YLBHI, AJI, dan LBH APIK Jakarta.
  • Where?
    Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, setelah sidang lanjutan perkara uji materi Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025.
  • When?
    Kegiatan berlangsung pada Rabu, 8 April 2026, bertepatan dengan sidang lanjutan perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan untuk memastikan agar pengaruh militer tidak melampaui batas dalam kehidupan sipil dan menjaga prinsip supremasi sipil serta akuntabilitas hukum bagi anggota militer.
  • How?
    Andrie mengirim pesan tertulis yang dibacakan dalam konferensi pers dan mengajak masyarakat mengirim Amicus
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Andrie Yunus kirim surat buat orang-orang dan bilang tentara jangan ikut urusan orang biasa, politik, atau uang. Suratnya dibaca sama Pak Hussein di gedung Mahkamah Konstitusi. Sekarang banyak kelompok minta aturan tentara diubah biar adil. Andrie juga pernah diserang air keras dan mau kasusnya diadili di pengadilan umum, bukan pengadilan tentara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sidang uji materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi menunjukkan tumbuhnya kesadaran hukum dan keberanian masyarakat sipil dalam memperjuangkan prinsip demokrasi serta supremasi sipil. Melalui pesan Andrie Yunus dan dukungan berbagai organisasi, proses ini mencerminkan komitmen terhadap akuntabilitas, perlindungan hak asasi manusia, dan penegakan keadilan yang setara bagi semua warga negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menyampaikan pesan terbuka kepada masyarakat sipil terkait gugatan uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pesan tertulis itu, dia menekankan pentingnya membatasi peran militer dalam ranah sipil, politik, hingga ekonomi.

Isi pesan itu dibacakan oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad dalam jumpa pers usai menghadiri sidang uji materiil UU TNI dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Andrie menegaskan, uji materiil yang diajukan bertujuan untuk memastikan perluasan pengaruh militer tidak melampaui batas dalam kehidupan sipil. Menurut dia, intervensi militer di sektor politik dan ekonomi berpotensi mengancam prinsip demokrasi.

“Perluasan pengaruh kekuatan militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi harus dibatasi,” ujar Hussein membacakan pesan Andrie Yunus.

Dia juga menyoroti pentingnya supremasi sipil sebagai prinsip utama dalam hubungan antara militer dan masyarakat. Revisi Undang-Undang TNI dinilai telah menyimpang dari prinsip tersebut.

Selain pembatasan peran militer, Andrie menekankan, urgensi reformasi peradilan militer. Dia menilai langkah ini penting untuk mendorong akuntabilitas dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Dalam pandangannya, revisi Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 telah mengabaikan sejumlah prinsip dasar, termasuk yang diatur dalam TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 serta Undang-Undang Dasar 1945.

“Revisi tersebut telah menerabas banyak prinsip hubungan sipil dan militer, termasuk supremasi sipil,” kata dia.

Andrie pun mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk berpartisipasi aktif dalam proses hukum di MK dengan mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

Langkah ini, menurutnya, dapat memperkuat argumentasi hukum dalam Perkara Nomor 197 yang tengah diperiksa di Mahkamah Konstitusi.

“Ayo lawan militerisme dengan kirimkan amicus curiae-mu,” tulis Andrie dalam pesannya.

Seruan ini menjadi bagian dari upaya lebih luas kelompok masyarakat sipil untuk menjaga prinsip demokrasi dan memastikan peran militer tetap berada dalam koridor konstitusi.

Selain itu, dalam surat tertulis lainnya, Andrie menyampaikan pesan kepada MK, khususnya hakim konstitusi.

Andrie menjelaskan pentingnya uji materiil UU TNI itu dikabulkan oleh MK. Terlebih dia mengalami secara langsung, bahkan menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Dia berharap, dengan dikabulkannya permohonan tersebut, peradilan militer tidak menjadi sarang impunitas bagi para prajurit TNI yang melakukan pelanggaran.

"Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya harus diusut tuntas, menjadi tanggung jawab negara melalui instrumen serta aparat penegak hukum untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa. Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum," ujar Andrie.

Andrie juga menyampaikan ketidakpercayaan jika kasus penyiraman air keras yang dialaminya diproses melalui peradilan militer.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran HAM. Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum. Andrie Yunus, 5 April 2026," kata dia.

MK menggelar sidang lanjutan uji materiil UU TNI dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan Mendengar Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon.

Pemohon dalam perkara ini yaitu Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsia), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta, serta tiga orang warga.

Mereka mendalilkan, Pasal 7 Ayat 2 huruf b angka 9, angka 15; Pasal 7 Ayat 4; Pasal 47 Ayat 1; Pasal 53 Ayat 2 huruf b, c, d, e; dan Pasal 53 Ayat 4; dan Pasal 74 Ayat 1 dan Ayat 2 UU TNI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Editorial Team