Jakarta, IDN Times - Angelina Patricia Pinkan Sondakh akhirnya bebas dari warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta, Kamis (3/3/2022). Angelina telah menjalani masa tahanan 10 tahun yang dimulai sejak 27 April 20012, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, perempuan yang akrab disapa Angie itu meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.
“Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yANg mengakibatkan ia harus berada di lapas selama hampir 10 tahun. Dan ia mengatakan bahwa tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh,” ujar Rika lewat keterangan tertulisnya.