Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Angelina Sondakh Keluar Penjara 3 Maret 2022

Angelina Sondakh (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Jakarta, IDN Times - Koruptor Wisma Atlet Hambalang yang juga mantan Anggota DPR RI Angelina Sondakh, bakal mendapat cuti menjelang bebas (CMB) usai 10 tahun mendekam di penjara. Ia disebut bakal keluar pada Kamis (3/3/2022).

"Bahwa pada 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani program CMB," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, Rabu (2/3/2022).

1. Angelina Sondakh sebetulnya sudah bisa dapat cuti sejak Oktober 2021

Angelina Sondakh (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta, serta uang pengganti senilai Rp2,5 miliar dan 1.200 dolar AS.

Ia membayar denda, namun karena belum melunasi uang pengganti, maka ia baru bisa keluar dari penjara besok.

"Sudah dibayar Rp8,8 miliar. Sisa Rp4.538.027.278 (Rp4,5 miliar) belum dibayar, diganti dengan menjalankan pidana kurungan empat bulan lima hari," jelas Rika.

2. Angelina Sondakh masih harus ikut bimbingan dari Lapas selama tiga bulan

Angelina Sondakh (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Meski sudah bisa keluar Lapas, Angelina Sondakh masih perlu mengikuti sejumlah kegiatan Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan. Sebab, ia belum berstatus bebas murni.

"Selama CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," kata Rika.

3. Awalnya, Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun, tapi diperberat jadi 10 tahun

Angelina Sondakh (dok. ANTARA)

Diketahui, awalnya Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan pada 10 Januari 2013, karena terbukti korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang. Namun, hukuman eks politikus Partai Demokrat itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun penjara.

Angelina Sondakh pun mengajukan peninjauan kembali (PK). Akhirnya, ia mendapat pengurangan hukuman menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us