Hotel Indonesia Kempinski Jakarta yang berada di Bundaran HI (IDN Times/Besse Fadhilah)
Anggota DPR yang terpapar COVID-19 dengan gejala atau gejala ringan mendapatkan fasilitas khusus menjalani isoman di dua hotel bintang tiga Jakarta, yaitu Hotel Ibis di Jalan Daan Mogot dan Hotel Oasis di Jalan Senen Raya.
Hal itu tertuang di dalam surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021. Surat yang dibuat tanggal 26 Juli 2021 itu diteken langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.
"Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI bekerja sama dengan beberapa hotel menyediakan fasilitas karantina atau isolasi mandiri bagi anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif COVID-19. Fasilitas ini dapat diakses bagi anggota tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan," demikian bunyi surat yang diteken oleh Indra pada Senin lalu.
Tak hanya itu, Indra juga mengatakan bahwa kebijakan tidak berlaku bagi anggota DPR saja, melainkan berlaku bagi staf anggota DPR, personel TNI, Polri hingga ke ASN.
"Semua biaya ditanggung oleh negara," kata Indra.