Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan dugaan korupsi oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dari Anggota DPR Rico Sia. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal memverifikasi laporan tersebut agar bisa ditindaklanjuti.
"Verifikasi dan telaahan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ujar Ali, Kamis (20/5/2021).
"Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.