Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM, atas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Menurut Taufik, tindak lanjut hasil penyelidikan Komnas HAM atas pelanggaran HAM berat masa lalu tidak perlu menunggu keputusan DPR, seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya.
"Kejagung dapat menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengadilan HAM dan hukum acara yang berlaku," kata Taufik pada acara peluncuran film dokumenter "Dengarkan dan Suarakan”, dikutip dari ANTARA, Senin (29/11/21).
"Keputusan DPR untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc dilakukan setelah penyidikan oleh Kejagung dilakukan," sambung dia.