Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota DPR Minta Reklamasi Pulau Serangan Bali Dihentikan Sementara
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv minta reklamasi Pulau Serangan Bali dihentikan sementara. (Dok. DPR RI).
  • Rajiv, anggota Komisi IV DPR RI, meminta penghentian sementara reklamasi Pulau Serangan Bali untuk memastikan izin, kajian lingkungan, dan tata ruang diperiksa secara terbuka.
  • Selama hampir empat dekade, luas Pulau Serangan meningkat dari 169,64 hektare menjadi 600,96 hektare akibat reklamasi yang mengubah bentang alam dan memicu evaluasi lintas lembaga.
  • Reklamasi menyebabkan abrasi, kerusakan ekosistem penyu dan terumbu karang, serta hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir yang bergantung pada laut dan mangrove.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang bapak namanya Rajiv bilang kerja bangun tanah di Pulau Serangan Bali harus berhenti dulu. Katanya tanahnya makin luas dan laut jadi rusak. Banyak pohon mangrove ditebang dan rumah penyu rusak. Orang yang tinggal di sana juga susah cari makan. Sekarang Rajiv mau semua izin dan aturan dicek lagi supaya alamnya aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv meminta agar reklamasi di Pulau Serangan Bali dihentikan sementara untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.

Menurut Rajiv langkah penghentian sementara ini bukan bentuk anti-investasi, tetapi sebagai upaya untuk memastikan pembangunan tidak berjalan dengan mengorbankan ekosistem serta masyarakat lokal.

“Saya minta penghentian sementara seluruh aktivitas pengembangan, reklamasi, pemadatan lahan, pembabatan vegetasi, dan penggunaan alat berat di kawasan Pulau Serangan sampai seluruh dokumen perizinan, status lahan, kajian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang diperiksa secara terbuka,” kata Rajiv kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

1. Reklamasi Pulau Serangan bertambah 600,96 selama 4 dekade

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rajiv. (Dok. Istimewa)

Rajiv turut menyoroti reklamasi pulau Serangan, Bali yang cukup massif, dan telah membuat perubahan bentangan alam secara drastis. Ia pun mendorong pemerintah daerah, DPRD Bali, BPN, penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup perlu mengevaluasi aktivitas reklamasi pulau Serangan Bali.

Berdasarkan data spasial, sejak 1985 hingga 2024, akibat reklamasi pantai Pulau Serangan menyebabkan luasnya meningkat menjadi 600,96 hektare (ha) dari 169,64 ha.

"Hampir empat dekade, luas Pulau Serangan telah bertambah 431,32 hektare. Artinya kalau dirata-ratakan setiap tahun, Pulau Serangan bertambah luas 10 hektare,” kata Rajiv.

2. Reklamasi menggusur hak hidup masyarakat pesisir

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rajiv menyalurkan PIP dan KIP untuk anak-anak korban longsor Cisarua. (Dok. DPR RI).

Dia mengatakan, dahulu Pulau Serangan merupakan pulau kecil dengan fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat pesisir, kini telah mengalami perubahan bentang alam secara drastis akibat reklamasi.

“Masalah utama dari reklamasi Pulau Serangan bukan semata-mata bertambahnya daratan, tetapi hilangnya fungsi ekologis ruang pesisir yang sebelumnya menopang kehidupan masyarakat lokal,” kata Rajiv.

Rajiv mengatakan, penelitian Universitas Gadjah Mada (UGM) mencatat, kebijakan reklamasi pantai di Pulau Serangan menimbulkan dampak negatif berupa abrasi pantai, kehilangan atau kerusakan ekosistem, serta konflik sosial akibat hilangnya mata pencarian dan persoalan pembebasan tanah.

“Ada kajian akademik peniliti dari UGM yang menemukan dampak reklamasi bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh hak hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada laut, mangrove, dan ruang tangkap tradisional,” kata Anggota Fraksi NasDem itu.

3. Reklamasi berdampak pada abrasi

Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv minta reklamasi Pulau Serangan Bali dihentikan sementara. (Dok. DPR RI).

Ia juga mengungkapkan dampak ekologis berupa abrasi dan gangguan ekosistem penyu dan kerusakan terumbu karang pascareklamasi. Situasi menjadi semakin serius ketika ada aduan masyarakat yang menunjukkan adanya dugaan pembabatan mangrove dan pemadatan lahan di Teluk Lebangan, Pulau Serangan.

“Keluhan warga lokal semakin memperjelas hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir. Reklamasi Pulau Serangan membutuhkan tindakan korektif, bukan sekadar proyek pembangunan pariwisata biasa,” ucap Rajiv.

Rajiv menegaskan, status kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan perlindungan lingkungan, hak masyarakat lokal, dan prinsip tata ruang yang berkelanjutan. Investasi harus tunduk pada daya dukung lingkungan, bukan sebaliknya.

Editorial Team